Begini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yanki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP). Di antara keempat program utama yang akan dibahas pada artikel ini, yakni cara mencairkan saldo JHT untuk yang sudah tidak aktif.
Cara mencairkan saldo JHT untuk yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah, asalkan peserta sudah melengkapi persyaratannya. Maka proses pencairan saldo JHT tersebut bisa dilakukan dengan mandiri melalui website.
Peserta hanya perlu mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan melalui website, setelahnya peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online yang sudah ditentukan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir peserta bisa melakukan pencairan sebagaimana informasi yang diberikan oleh petugas.
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT, bisa simak informasi di bawah ini mengenai persyaratan yang harus dilengkapi dan cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif. Berikut informasinya.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang ingin mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum dicairkan, ada beberapa cara untuk mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan, berikut informasinya.
1. Aplikasi JMO
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang pertama, yaitu melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store atau Apps Store. Pastikan peserta telah memiliki akun sehingga akan memudahkan saat mengakses. Langkah-langkah yang harus dilakukan saat akan mengecek saldo JHT.
- Buka aplikasi JMO di HP
- Klik 'Jaminan Hari Tua'
- Klik 'Cek Saldo'
- Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin ditampilkan saldonya
- Saldo JHT akan ditampilkan
2. Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Cara sek saldo JHT yang kedua, yakni melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah awalnya sama dengan melalui aplikasi, yakni peserta harus memiliki akun atau melalukan proses masuk terlebih dahulu. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan ini memang jauh lebih mudah serta tidak menyita banyak ruang dalam penyimpanan ponsel. Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser HP
- Masuk (login) ke akun menggunakan email dan password
- Pilih 'Cek Saldo JHT'
- Saldo JHT akan ditampilkan.
3. Melalui SMS
Cara yang ketiga untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui SMS. Ini menjadi alternatif bagi peserta yang tidak memiliki jangkauan internet. Berikut ini cara cek saldo JHT melalui SMS.
- Kirim SMS ke 2757 dengan format Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email. Contoh: Daftar SALDO#3280xxx#19091990#643xxx#[email protected]
- BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi peserta sudah terdaftar atau belum, jika sudah kirim SMS lagi ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta
- BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan saldo JHT peserta.
Demikian tiga cara mudah untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, pilihlah cara yang memudahkan untuk Anda yang ingin cek saldo BPJS Kesejahteraan.
Persyaratan Mencairkan Saldo
Jaminan sosial ini menjadikan pesertanya mudah dalam mengurus administrasi dan pelayanan secara online melalui program Lapak Asik, sehingga dapat mengurangi mobilitas masyarakat. Salah satu pelayanan online yang diberikan secara optimal adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlu diketahui bahwa pelayanan Lapak Asik ini memiliki persyaratan tertentu, jadi tidak serta merta peserta bisa mencairkan dengan begitu saja. Oleh karena itu, pelayanan Lapak Asik ini hanya ditujukan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.
Kemudian peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT, bisa diunduh dari website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Surat keterangan sesuai kondisi peserta
- Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Apabila karena pensiun, maka menggunakan surat keterangan pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, peserta bisa melanjutkan proses pencairan saldo JHT. Berikut ini cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak akif:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada halaman website.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Siapkan berkas asli.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
- Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Di sisi lain, cara mencairkan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif tidak hanya melalui website resmi saja. Tapi, bisa dilakukan juga melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan sebagai berikut:
- Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau Apps Store.
- Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu "Antrean Online".
- Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.
- Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online.
- Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itulah proses pencairan saldo JHT untuk BPJS yang sudah tidak aktif, semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat.
(Risdawati/and)
Begini Cara Mencairkan Saldo JHT 2024 untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Rabu, 07 Aug 2024 22:15 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIB
Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Saat Masih Kerja 2023
Senin, 23 Oct 2023 20:30 WIB
Kena PHK? Ini Cara Mencairkan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Selasa, 15 Aug 2023 22:00 WIBTERKAIT