Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya

Risdawati | Insertlive
Senin, 10 Jul 2023 22:00 WIB
infografis turun kelas BPJS Kesehatan Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya/Foto: infografis detikHealth
Jakarta, Insertlive -

Setelah diizinkan beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan wajib menerima pendaftaran peserta baru, siapapun dia termasuk warga negara asing yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga telah mewajibkan semua warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pastikan seluruh anggota keluarga telah terdaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Banyak manfaat yang didapatkan dari BPJS Kesehatan diantaranya meliputi, pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, perawatan rujukan, tindakan operasi, jasa ambulan, dan masih banyak lagi.

ADVERTISEMENT

Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak perlu risau karena sekarang cara daftar BPJS Kesehatan sudah mudah. Karena saat ini sudah ada fasilitas cara daftar BPJS Kesehatan secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu calon peserta harus memastikan kelengkapan syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Di bawah ini beberapa syarat dan tata cara daftar BPJS Kesehatan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Bagi calon peserta yang hendak mendaftarkan diri baik secara online maupun offline, pastikan telah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin digunakan
  • Nomor HP dan alamat email yang aktif
  • Pas foto 3x4 yang mempunyai file digital maksimal 50 KB
  • NPWP
  • Buku Rekening
Kantor BPJS Kesehatan Boyolali ditutup sementara, Senin (14/9/2020).Kantor BPJS Kesehatan Boyolali ditutup sementara, Senin (14/9/2020)./ Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom

Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Setelah melengkapi syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan, pastikan calon peserta sudah menginstall aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store.

Berikut langkah-langkah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:


  • Install Aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
  • Buka Aplikasi Mobile JKN di ponsel anda, lalu klik "Daftar"
  • Pilih pendaftaran peserta baru
  • Bacalah ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
  • Masukan NIK KTP, masukan kode captcha yang ditampilkan. Selanjutnya halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  • Mulailah isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
  • Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
  • Masukan email yang masih aktif, lalu klik "Simpan"
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi yang dikirimkan ke aplikasi Mobile JKN
  • Terakhir, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

Jika pendaftaran secara online BPJS Kesehatan telah selesai dan telah dilakukannya pembayaran, maka peserta resmi terdaftar sebagai keanggotaan dari BPJS Kesehatan.

Peserta juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa juga menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki nomor layanan pengaduan jika terjadi kendala, peserta bisa menghubungi langsung care center melalui nomor 165.

Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah dan anti ribet.

(Risdawati/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER