Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Syaratnya

Setelah diizinkan beroperasi pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan wajib menerima pendaftaran peserta baru, siapapun dia termasuk warga negara asing yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga telah mewajibkan semua warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pastikan seluruh anggota keluarga telah terdaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Banyak manfaat yang didapatkan dari BPJS Kesehatan diantaranya meliputi, pengobatan suatu penyakit, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, perawatan rujukan, tindakan operasi, jasa ambulan, dan masih banyak lagi.
Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tak perlu risau karena sekarang cara daftar BPJS Kesehatan sudah mudah. Karena saat ini sudah ada fasilitas cara daftar BPJS Kesehatan secara online.
Sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu calon peserta harus memastikan kelengkapan syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Di bawah ini beberapa syarat dan tata cara daftar BPJS Kesehatan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Bagi calon peserta yang hendak mendaftarkan diri baik secara online maupun offline, pastikan telah melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin digunakan
- Nomor HP dan alamat email yang aktif
- Pas foto 3x4 yang mempunyai file digital maksimal 50 KB
- NPWP
- Buku Rekening
![]() |
Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Setelah melengkapi syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan, pastikan calon peserta sudah menginstall aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store.
Berikut langkah-langkah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
- Install Aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
- Buka Aplikasi Mobile JKN di ponsel anda, lalu klik "Daftar"
- Pilih pendaftaran peserta baru
- Bacalah ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
- Masukan NIK KTP, masukan kode captcha yang ditampilkan. Selanjutnya halaman ponsel akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Mulailah isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
- Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
- Masukan email yang masih aktif, lalu klik "Simpan"
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi yang dikirimkan ke aplikasi Mobile JKN
- Terakhir, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
Jika pendaftaran secara online BPJS Kesehatan telah selesai dan telah dilakukannya pembayaran, maka peserta resmi terdaftar sebagai keanggotaan dari BPJS Kesehatan.
Peserta juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa juga menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki nomor layanan pengaduan jika terjadi kendala, peserta bisa menghubungi langsung care center melalui nomor 165.
Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah dan anti ribet.

Begini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan tanpa Perlu Datang ke Kantor
Rabu, 26 Mar 2025 10:20 WIB
Segini Denda yang Perlu Dibayar Jika Telat Sebulan Bayar Iuran BPJS 2025
Rabu, 15 Jan 2025 10:30 WIB
Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Telat Sehari Bayar Iuran BPJS 2024
Minggu, 21 Jul 2024 10:00 WIB
Segini Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dan Cara Menghitungnya
Rabu, 10 Jan 2024 22:00 WIBTERKAIT