Ini yang Akan Terjadi Jika Tak Gabung NIK Jadi NPWP Sampai Akhir Desember

Zalsabila Natasya | Insertlive
Jumat, 08 Dec 2023 22:30 WIB
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Ini yang Akan Terjadi Jika Tak Gabung NIK Jadi NPWP Sampai Akhir Desember (Foto: Ardan Adhi Chandra)
Jakarta, Insertlive -

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selambat-lambatnya 31 Desember 2023.

Pemadanan tersebut harus WP lakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PNK) No. 112 Tahun 2022. Namun, jika WP tidak segera melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan, maka apa yang akan terjadi?

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, seluruh pelayanan DJP hanya bisa diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan DJP dapat akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, misalnya saat melakukan pelaporan SPT dan lainnya.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ujar Dwi dilansir dari detikcom, Jumat (8/12).

Oleh karena itu, pihak DJP terus mengimbau WP untuk segera memadankan NIK dengan NIPW, agar nantinya yang bersangkutan lebih mudah untuk mengakses layanan perpajakan.

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," tandasnya.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan diterapkan secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.


Tak hanya itu, penerapan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para WP dan pihak lain untuk beradaptasi.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apakah waktu pemadanan NIK dan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga supaya aman para WP tetap melakukan pemadanan paling lambat 31 Desember 2023.

(Zalsabila Natasya/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER