Begini Cara Mandi Wajib Jika Ada Luka yang Tidak Boleh Kena Air

Alfiani Fatimah Azahro | Insertlive
Minggu, 26 Nov 2023 19:30 WIB
Ilustrasi cara menghilangkan bekas luka di kaki. Begini Cara Mandi Wajib Jika Ada Luka yang Tidak Boleh Kena Air / Foto: Jan Romero/Unsplash
Jakarta, Insertlive -

Sebelum melaksanakan ibadah kita harus bersih dari hadas kecil maupun hadas besar. Hadas kecil dapat dihilangkan dengan cara ber-wudhu, sedangkan hadas besar dapat dihilangkan dengan cara mandi wajib atau mandi junub.

Ketika kita melaksanakan mandi wajib atau mandi junub syarat sah nya adalah membasuhkan air secara merata dari ujung kepala hingga ujung kaki tanpa ada posisi yang terlewatkan.

Namun, jika ada luka di bagian tubuh dan disarankan oleh dokter atau kalangan medis luka tersebut tidak boleh terkena air, maka mandi junub atau mandi wajib di area tersebut boleh tidak terkena air.

ADVERTISEMENT

Lalu apa sih sebenarnya mandi wajib itu mengapa dan bagaimana cara mandi wajib jika ada luka seperti itu?

Apa Itu Mandi Wajib?

Mandi secara bahasa berasal dari kata Al-Ghuslu, yang artinya bersuci dengan air dan meratakan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga ujung telapak kaki dengan air yang bersih. Sedangkan secara umum, mandi adalah membersihkan anggota tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki.

Kemudian jika mandi wajib yaitu proses penyucian diri atau menghilangkan hadas besar yang menempel di anggota tubuh dengan cara menyiramkan air dari ujung kepala sampai ujung kaki dengan tata cara yang telah di tentukan.

Mandi wajib menjadi penting jika dalam kondisi seperti haid dan nifas, keluarnya air mani (Setelah Junub), karena kematian, dan lain sebagainya. Dalam Islam jika kita sedang dalam kondisi tersebut seseorang dilarang untuk shalat, membaca Al Quran, puasa, masuk ke dalam masjid, dan melaksanakan ibadah lainnya.

Jika seseorang tidak melaksanakan mandi wajib yang sah dan sempurna maka ibadah yang kita lakukan tidak akan diterima oleh Allah SWT.


Allah juga berfirman dalam Q.S An-Nisa ayat 43:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (junub)".

Tata Cara Mandi Wajib Jika Ada Luka yang Tidak Boleh Kena Air

Islam adalah agama yang menawarkan banyak kemudahan dan keringanan untuk umatnya yang ingin beribadah.

Contohnya, jika tidak dapat shalat berdiri maka berbaringlah, jika tidak dapat berwudhu maka tayamumlah, jika tidak dapat mandi wajib karena ada luka yang tidak boleh terkena air maka luka tersebut boleh tidak terkena air, caranya adalah sebagai berikut:

1. Berobat

Jika seseorang sedang mengalami luka, lalu sedang dalam keadaan hadas, maka berobat menjadi wajib untuk hal demikian.
Nabi Saw bersabda;

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً، فَتَدَاوَوْا، وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan memberikan obat untuk tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu berobatlah kamu, dan jangan berobat dengan yang haram." (HR. Abu Darda).

2. Menghindari Luka

M. Arifin dalam bukunya yang berjudul Qur'an & Answer: 101 Soal Keagamaan Sehari-hari menjelasan, cara mandi wajib jika ada luka dibagian tubuh yang tidak boleh terkena air maka diperbolehkan untuk menghindari luka tersebut. Dikarenakan itu adalah hal yang darurat.

Dalam berwudhu atau mandi wajib jika ada luka yang tidak boleh terkena air ini diperbolehkan untuk tidak mengusap bagian tersebut, tetapi jika bagian tubuh tidak mengalami sakit maka diharuskan untuk membersihkan bagian seluruh tubuh tanpa ada yang terlewat sedikitpun.

Ulama Syafi'iyah Sayyid Sabiq menjelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah, apabila luka tersebut ditutupi dengan perban, maka mandi wajib dilakukan dengan cara mengusap luar bagian perban tersebut. Hal ini sama dengan membasuh anggota seluruh tubuh.

3. Bertayamum

Dalam Tafsir Al Azhar Jilid 2 karya Hamka dijelaskan seorang muslim boleh melakukan tayamum untuk menggantikan mandi wajib atau berwudhu jika dalam keadaan darurat, seperti tidak adanya air (kekeringan), jika dirinya dalam perjalanan atau tidak dalam perjalanan dan mengalami musibah dan membuat anggota tubuhnya tidak boleh terkena air, jika terkena air maka sakit itu akan semakin parah. Hal ini diperbolehkan untuk bertayamum.

Allah berfirman dalam Q.S An-Nisa ayat 29:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ

Artinya; "Janganlah kamu membunuh dirimu."

Demikian juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan Jabir RA:

خَرَجْنا في سَفَرٍ، فأصابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فشَجَّه في رَأْسِه، ثم احتَلَمَ، فسألَ أَصْحَابَهُ، فقال: هَلْ تَجِدُوْنَ لِيْ رُخْصَةً فِيْ التَّيمُّمِ؟ فَقَالُوْا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقدِرُ عَلَى الْمَاءِ. فَاغْتَسَلَ، فَمَاتَ، فلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبيِّ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخبِرَ بِذَلِكَ، فَقَالَ: قَتَلًوْهُ قَتَلَهُمُ اللهُ، ألَا سَأَلُوْا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوْا؛ فإنَّمَا شِفَاءُ العِيِّ السُّؤَالُ، إنَّمَا كَانَ يَكْفِيْهِ أَنْ يَتيَمَّمَ ويَعصِرَ (أو يَعصِبَ) -شَكَّ مُوْسَى- عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

Artinya: "Kami berangkat dalam suatu perjalanan, lalu seorang dari kami tertimpa batu hingga melukai kepalanya. Kemudian orang itu mimpi basah, lalu ia bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah menurut kalian terdapat keringanan bagiku untuk bisa tayammum?'
Mereka menjawab, 'Kami memandang kamu tidak mendapatkan keringanan karena kamu mampu menggunakan air.' Lalu ia mandi kemudian meninggal. Ketika kami sampai di hadapan Nabi SAW, peristiwa tersebut diceritakan kepada beliau SAW . Beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membalas mereka. Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui? Karena obat dari ketidaktahuan adalah bertanya. Sesungguhnya ia cukup bertayamum dan membebat (membalut) [perawi Musa ragu pada diksi kedua] dengan kain untuk lukanya. Kemudian, ia dapat mengusap ke atas kainnya, dan membasuh bagian tubuh yang lain."

Hal ini diperbolehkan khawatir lukanya bertambah parah jika terkena air, maka tayamum adalah salah satu solusinya.

(Alfiani Fatimah Zahro/nap)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER