Bolehkah Wudhu dalam Keadaan Memakai Sepatu?

Alfiani Fatimah | Insertlive
Selasa, 14 Nov 2023 18:45 WIB
Ilustrasi wudhu Bolehkah Wudhu dalam Keadaan Memakai Sepatu? (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aryo Hadi)
Jakarta, Insertlive -

Sholat adalah kegiatan wajib bagi seorang Muslim yang dikerjakan sebanyak lima kali sehari dalam waktu-waktu tertentu. Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang ke-2.

Sebelum melakukan sholat, umat Islam diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu.

Syarat sah wudhu salah satunya ialah bersih dari sesuatu yang dapat mencegah basuhan air ke kulit. Lalu bagaimana jika seseorang yang sedang perang dan tidak sempat untuk melepas sepatunya, apakah diperbolehkan? Simak artikel berikut ini.

ADVERTISEMENT

Dalil yang Membolehkan Wudhu dalam Keadaan Memakai Sepatu

Islam adalah agama paripurna dengan ajarannya yang penuh kasih sayang. Islam tidak pernah menyulitkan hambanya untuk beribadah. Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah al-Baqarah ayat 185, yang artinya, "Allah menghendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan." Contohnya adalah jika tidak bisa berwudhu dalam keadaan darurat maka diperbolehkan untuk bertayamum.

Dalam kitab Bulûghul Marâm, al-Hafidh Ibnu Hajar al-'Asqalani (wafat 852 H) mengutip hadits riwayat sahabat al-Mughirah bin Syu'bah ra yang menjadi dalil kebolehan berwudhu dengan mengusap bagian atas kedua sepatu sebagai berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى اَلْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ. (رواه مسلم)

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. pernah berwudhu dengan mengusap ubun-ubunnya, mengusap surban yang diikatkan di kepalanya, dan mengusap kedua sepatunya (sebagai ganti dari basuhan kaki)." (HR Muslim). (Ibnu Hajar al-'Asqalani, Bulûgul Marâm dicetak bersama Ibânatul Ahkâm, juz I, halaman 71).

Hadits ini adalah dalil yang membolehkan wudhu dalam keadaan memakai sepatu. Contohnya, ketika seorang sedang perang dan tidak sempat untuk melepas sepatu karena mereka kerepotan di setiap waktu sholat.


Bila memaksa untuk menerapkan ketentuan hukum yang ideal, yaitu membasuh kaki, pastilah akan menyulitkan mereka yang dalam perjalanan di tengah cuaca dingin dengan suhu yang tinggi. Mereka akan selalu kerepotan di setiap waktu sholat.

Jangankan untuk melakukan hal ini, menyisihkan waktu dan berhenti sejenak untuk melakukan sholat saat dalam perjalanan saja, sudah lumayan memberatkan, kecuali bagi mereka yang benar-benar beriman tinggi.

Oleh karena itu, Nabi Muhammad saw. telah memberi contoh untuk memudahkan umatnya. Yaitu, ketika hendak berwudhu, Nabi tidak melepas sepatunya, dan mengusap bagian atas sepatu tersebut sebagai ganti dari basuhan kakinya.

Syarat Bersuci Memakai Sepatu

Syekh Nawawi Banten dalam Nihâyatuzzain menjelaskan ada 4 syarat yang membolehkan orang bersuci memakai sepatu, yaitu:

1. Kedua sepatu itu dipakainya ketika ia sudah berwudhu dan ia tidak melepasnya.

2. Kedua sepatu harus menutupi kaki yang menjadi bagian wajib dibasuh (dari ujung kaki hingga kedua mata kaki). Kecuali, bagian atas sepatu (bagian yang sejajar dengan betis).

3. Sepatu yang digunakan tidak boleh yang mudah rusak ketika berpergian jauh. Jika pemilik sepatu tersebut ragu terhadap sepatu yang digunakannya maka itu tidak boleh dilakukan.

4. Sepatu yang dipakai harus suci atau tidak boleh terkena najis sedikitpun. (Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Nihayâtuzzain fî Irsyâdil Mubtadi'în, [Darul Kutubil Islamiyyah: 2008], halaman 35).

Hal yang Membatalkan Mengusap Sepatu Saat Wudhu

Ada 3 hal yang dapat membatalkan mengusap sepatu saat wudhu sebagai berikut:

1. Terlihat bagian kaki yang sudah terkena wudhu.

2. Tidak dalam keadaan darurat. Contohnya, saat sedang perjalanan atau safar.

3. Ketika pemilik sepatu diharuskan untuk bersuci lainnya, seperti mandi wajib; karena junub, haid, nifas, atau melahirkan.

Jika 3 hal tersebut dilakukan, maka ini dapat membatalkan mengusap sepatu saat wudhu.

Muslim woman taking ablution for prayerMuslim woman taking ablution for prayer/ Foto: Getty Images/rudi_suardi

Tata Cara Bersuci Memakai Sepatu

Tata cara bersuci memakai sepatu adalah sebagai berikut:

1. Sebelum menggunakan sepatu, seseorang diharuskan untuk bersuci atau berwudhu terlebih dahulu. Kemudian tidak boleh melepasnya dan harus menutupi kaki yang sudah dibasuh wudhu.

2. Berwudhu seperti biasa kecuali membasuh kaki yang ditutupi oleh sepatu.

3. Ketika ingin membasuh kaki, yaitu mengambil air atau membasahi kedua tangan dengan air kemudian usapkan sepatu dari bagian sebelah kanan terlebih dahulu.

4. Mengusap punggung sepatu bagian kanan. Namun, cara yang lebih mudah adalah tangan kiri yang sudah basah dengan air memegang bagian tumit sepatu kanan, sementara tangan kanan yang sudah basah dengan air diletakkan di ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri. Kemudian tangan kanan diusapkan dari ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri sampai ke batas betis, sementara tangan kiri diusapkan dari tumit sepatu kiri sampai ujung depan bagian bawah sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki). Semuanya dilakukan dengan jari-jari tangan terbuka.

5. Mengambil air atau membasahi kedua tangan dengan air kemudian usapkan sepatu bagian kiri.

6. Tangan kanan yang sudah basah dengan air, basuhkan pada bagian tumit sepatu kiri, sementara tangan kiri yang sudah basah dengan air diletakkan di ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri. Kemudian tangan kiri diusapkan dari ujung depan bagian atas sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki) kiri sampai ke batas betis, sementara tangan kanan diusapkan dari tumit sepatu kiri sampai ujung depan bagian bawah sepatu (bertepatan dengan jari-jari kaki). Semuanya dilakukan dengan jari-jari tangan terbuka.

Semoga artikel ini bermanfaat. Selamat mencoba!

(Alfiani Fatimah/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER