Ini Isi Lengkap Fatwa Haram MUI Beli Produk Pendukung Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023.
Dalam Fatwa ini tertulis bahwa kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11).
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelas Niam.
Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur PBB ataupun mengirim bantuan.
MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.
Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Pendapat Niluh Djelantik Saat Tanggapi Salam Lintas Agama MUI Tuai Kontroversi
Jumat, 07 Jun 2024 08:40 WIB
Beda dari MUI, Ini Pendapat Ustaz Abdul Somad soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama
Senin, 03 Jun 2024 08:40 WIB
6 Aplikasi Buatan Israel, Ada yang Sering Dipakai Orang Indonesia
Rabu, 15 Nov 2023 14:30 WIB
MUI Jember Haramkan Joget Pargoy
Rabu, 30 Nov 2022 15:45 WIB
Penting Dipahami: Ini Arti Bendera Merah yang Dikibarkan Iran Setelah Diserang Israel
Senin, 30 Jun 2025 09:40 WIB
Andre Taulany Pernah Bahas Perang Dunia ke-3 di 'Kiamat Sudah Dekat', Ingatkan Pentingnya Ibadah
Selasa, 24 Jun 2025 12:30 WIB
Gagal Ikut Aksi Global March to Gaza, Wanda Hamidah: Perjuangan Belum Berakhir
Kamis, 19 Jun 2025 19:15 WIBTERKAIT