Advertisement

Beda dari MUI, Ini Pendapat Ustaz Abdul Somad soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama

ARM | Insertlive
UAS
Beda dari MUI, Ini Pendapat Ustaz Abdul Somad soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama (Foto: dok pribadi UAS)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa mengucapkan salam lintas agama berdimensi doa agama lain adalah haram dilakukan oleh umat Islam.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada 28-31 Mei 2023.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Advertisement



Berbeda dengan fatwa yang diungkapkan oleh MUI, Ustaz Abdul Somad memiliki pendapat yang lain.

Hal itu ia sampaikan saat menjawab sebuah pertanyaan dari jamaah tentang hukum mengucapkan salam kepada penganut agama selain Islam.

"Jangan kamu ucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani. Maka kita ucapkan untuk yang Islam 'assalamualaikum wrwb', selamat pagi, kalau pagi," kata UAS seperti dikutip dari video di YouTube.

"Maknanya, untuk kamu yang penghuni surga 'assalamualaikum', untuk kamu yang bahagia di dunia, di akhirat masuk neraka, selamat pagi," sambungnya.

Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan bahwa salam merupakan sebuah doa agar selamat di dunia dan akhirat.

Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menambahkan bahwa ucapan salam bisa menjadi ajakan untuk orang non-Muslim untuk bisa menjadi maulaf.

"Maknanya 'assalamualaikum' kamu selamat di akhirat, 'assalamualaikum' selamat kamu dari neraka. Kenapa mereka tak selamat? Mereka ingin selamat?" bebernya.

"Cukup katakan 'asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah'," pungkasnya.


(arm/nap)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement