Alasan MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain di Fatwa Terbaru

Sebuah fatwa baru telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Fatwa yang diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung itu menjelaskan soal larangan mengucap selamat hari raya agama lain.
Dalam fatwa juga dibahas tentang pelarangan penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi MUI yang dilansir dari CNN Indonesia.
Meski tidak diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya agama lain, umat Muslim diminta untuk tetap menjaga toleransi terhadap umat agama lain.
Toleransi itu terdiri dari dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Akidah adalah bentuk toleransi memberikan kebebasan umat agama lain untuk menjalankan ibadah hari rayanya. Sementara muamalah adalah toleransi berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.
"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," kata Niam.
Sebelumnya MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Bangka Belitung.
Acara itu berlangsung pada 28-31 Mei. Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin juga turut hadir untuk membuka acara tersebut.
(agn/and)
Reaksi MUI soal Aliran Sesat yang Ramai di Media Sosial: Literasi Itu Penting
Senin, 13 Jan 2025 16:45 WIB
Pendapat Quraish Shihab soal Hukum Ucapkan Salam Lintas Agama yang Beda dari MUI
Rabu, 05 Jun 2024 13:15 WIB
121 Produk Terafiliasi Israel yang Tergolong Hoaks karena Diharamkan MUI
Jumat, 24 Nov 2023 08:00 WIB
Pesan MUI untuk Karyawan yang Masih Kerja di Perusahaan Pro Israel: Intinya...
Sabtu, 18 Nov 2023 11:30 WIBTERKAIT