Segini Harga untuk Mengurus Sertifikasi Halal MUI untuk UMKM 2023

Risdawati | Insertlive
Kamis, 21 Sep 2023 13:45 WIB
Makanan dan Minuman dengan Kriteria Ini Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal MUI Segini Harga untuk Mengurus Sertifikasi Halal MUI untuk UMKM 2023 (Foto: Getty Images/LisaInGlasses)
Jakarta, Insertlive -

Umat Muslim selalu berhati-hati dalam memilih berbagai produk, baik itu makanan, kosmetik, ataupun barang-barang. Pasalnya terdapat beberapa kandungan yang diharamkan dalam Islam yang bisa saja dicampurkan.

Oleh karena itu, dengan adanya sertifikasi halal atau label halal menjadikan masyarakat Indonesia terkhusus umat Muslim tidak perlu lagi risau dengan produk yang akan dibelinya.

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang menganggap asalkan produk tersebut tidak tercampur dengan hewan-hewan yang diharamkan, maka produk tersebut dapat dikatakan halal. Padahal tidak sesederhana itu. Contohnya saja, ketika membeli daging baik itu daging sapi maupun ayam meski kedua hewan tersebut termasuk hewan yang dihalalkan, akan menjadi haram bila proses penyembelihan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam.

ADVERTISEMENT

Itulah kenapa produk-produk yang dijual sangat penting memiliki sertifikasi halal atau label halal dalam kemasan produk. Hal ini juga dituturkan oleh Nurul salah satu pegawai dari Kementerian Agama RI yang mengurus sertifikasi halal khusus UMKM.

"Sangat penting, pertama Al-Qur'an telah menjawab bahwa kita itu harus makan dengan halal dan toyib. Jadi kita harus makan yang halal, higienis, dan aman karena apa pun yang masuk ke dalam tubuh kita akan mempengaruhi jiwa dan pikiran kita sendiri," ujar Nurul Amelia kepada InsertLive, pada Selasa, (19/9)

"Kedua, beberapa negara-negara besar sudah mengatakan bahwa dua hal tersebut sangatlah penting karena agama telah mengajarkan. Jadi kita tinggal eksekusinya saja dan diharapkan juga sebagai pelaku usaha makanan tidak asal membuat, artinya perlu tempat yang bersih, bahan-bahannya juga layak karena ini berhubungan dengan makanan yang akan dimakan oleh manusia," lanjutnya.

Memiliki sertifikasi halal sangatlah penting, berikut ini cara mengurus sertifikasi halal untuk UMKM serta harga yang perlu kamu siapkan jika ingin mendapatkan sertifikasi halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sebelum membahas alur atau cara mengurus sertifikasi halal, langkah awal kamu sebagai pelaku usaha harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Pembuatan NIB sendiri bisa diakses secara online melalui website OSS, setelah NIB jadi lanjutkan dengan pendaftaran sertifikasi halal.


Adapun hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu pelaku usaha menghubungi/menemui Pendamping Produk Halal (PPH). Namun, kamu harus benar-benar memastikan bahwa Pendamping tersebut adalah benar Pendamping bukan orang lain yang mengaku-ngaku.

Setelah diketahui bahwa benar orang tersebut adalah PPH, langkah selanjutnya kamu bisa menyiapkan berbagai berkas sebagai persyaratan. PPH akan mengunjungi rumah atau tempat pelaku usaha guna memverifikasi usaha yang didaftarkan untuk sertifikasi halal. Proses ini juga sudah termasuk pada skema self declare atau reguler.

Nah, berikut alur singkat yang bisa kamu simak:

  1. Membuat akun SIHALAL pada laman ptsp.halal.go.id.
  2. Mengisi data pengusaha.
  3. Mengisi nama dan jenis produk.
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan.
  5. Cara pengolahan produk.
  6. Dokumen sistem jaminan produk halal.
  7. Berkas atau dokumen yang sudah disiapkan diajukan lewat laman tersebut secara online.
  8. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  9. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk.
  10. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
  11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Untuk waktu kapan terbit sertifikasi halal sendiri sekitar 12 hari kerja dan paling lama, yaitu dua bulan. Hal ini terjadi ketika PPH sudah mengunjungi pelaku usaha. Tentunya lama tidaknya proses sertifikasi halal, semua tergantung oleh BPJPH jika terdapat kekurangan dokumen maka akan menyita banyak waktu untuk ke tahap selanjutnya.

Sebaliknya, jika kelengkapan dokumen tidak ditemui kekurangan maka akan berlanjut ke tahap selanjutnya, sampai pada penerbitan sertifikasi halal.

Dalam membuat sertifikasi halal itu sendiri terdapat dua skema, yaitu skema self declare dan skema reguler.

  • Skema self declare, adalah skema gratis tidak berbayar karena sudah disubsidi oleh pemerintah. Skema ini diajukan oleh pelaku usaha tersebut, seperti UMKM.
  • Skema reguler, adalah skema yang akan dikenakan biaya untuk pembuatan sertifikasi halal. Sedangkan skema ini dikhususkan untuk pengusaha-pengusaha besar yang usahanya udah memiliki badan hukum alias sudah memiliki keuntungan besar. Contoh PT atau CV.

Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Harga untuk Mengurus Sertifikasi Halal

Setelah mengetahui cara mengurus sertifikasi halal, kini saatnya kamu memperhatikan biaya yang akan dikenakan untuk membuat sertifikasi halal.

Dua skema dalam mengurus sertifikasi halal yang telah disebutkan di atas, akan menentukan berapa harga yang akan dikenakan saat mengurus sertifikasi halal. Berikut informasinya.

  • Skema self declare: gratis karena mendapat subsidi pemerintah dan yang mengunjunginya adalah pendamping produk halal.
  • Skema reguler: berbayar karena nantinya yang mengunjungi bukan lagi PPH atau pendamping, melainkan audit halal.

Jadi, harga yang harus dibayar untuk pendaftaran pertama, sebesar Rp 650 ribu, dan lainnya tergantung dengan jenis usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha. Misalkan usahanya pabrikan, seperti pabrik garam, makanan ringan yang berbentuk PT maka akan dikenakan biaya kurang lebih Rp. 5 juta.

Di sisi lain, jika usaha tersebut di bidang catering makanan atau rumah makan, akan dikenakan biaya sebesar Rp7 juta—Rp10 juta. Untuk toko roti yang memiliki cabang di mana-mana, usaha ayam sembelihan bahkan sampai pedagang yang gerobakan saja itu semua masuk pada skema reguler. Alasannya meski jualan di gerobak kecil, karena daging-daging potong yang digunakan sudah ada sertifikasi halal di rumah potong hewannya.

Sebagai informasi tambahan, jika terdapat kecurangan penggunaan label halal pada produk maka akan ditindak oleh BPJPH dengan cara mencabut izin dari label hallal tersebut, dan sanksi bagi pendamping akan dicabut lisensi izin pendampingannya.

Itulah harga untuk sertifikasi halal untuk UMKM 2023. Semoga dapat dipahami dengan baik.

(Risdawati/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER