Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris 2023

Sertifikat tanah wajib dimiliki bagi setiap pemilik tanah atau rumah. Balik nama sertifikat tanah adalah suatu proses hukum yang dilakukan untuk mengubah nama pemilik dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang baru.
Proses balik nama sertifikat tanah ini penting dilakukan untuk menyerahkan hak kepemilikan properti dari penjual kepada pembeli. Insertizen, bisa mengurus balik nama sertifikat tanah dengan menggunakan jasa notaris atau bisa mengurusnya secara mandiri.
Dengan mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri tentunya kamu dapat menghemat biaya yang dikeluarkan. Berikut detail informasi mengenai syarat hingga biaya balik nama sertifikat tanah tanpa notaris 2023.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Sebelum Insertizen mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, pastikan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah tanpa notaris:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan atau surat kuasa di atas meterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK pihak pemohon atau pemegang dan penerima hak, apabila dikuasakan maka fotokopi dokumen dari pihak yang menerima kuasa.
- Surat pernyataan perubahan nama dari pihak bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah dan Camat setempat
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah diverifikasi keasliannya oleh petugas loket kantor BPN (Khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah asli dan Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Izin pemindahan hak (jika dalam sertifikat atau keputusannya mencantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan apabila sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicek keasliannya oleh petugas loket
- Bukti SBB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak)
Setelah memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan balik nama sertifikat tanah, simak prosedur yang harus kamu ikuti berikut.
![]() |
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris 2023
Dengan mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, dapat menghemat biaya yang dikeluarkan. Berikut prosedur balik nama sertifikat tanah tanpa notaris 2023 yang bisa kamu ikuti:
- Persiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta oleh Kantor Pertanahan setempat
- Kunjungi Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ajukan permohonan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah dan serahkan dokumen-dokumen kepada petugas
- Verifikasi dan Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas terhadap dokumen yang kamu berikan.
- Setelah dokumen diverifikasi, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi. Pastikan kamu mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan dan metode pembayarannya
- Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses perubahan balik nama sertifikat tanah. Petugas akan mengubah nama pemilik tercatat sesuai dengan dokumen yang kamu berikan
Jika proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai, Insertizen akan menerima sertifikat tanah yang baru dengan nama pemilik yang sudah diubah. Pastikan kamu memeriksa dengan teliti sertifikat tanah yang baru.
Pastikan kamu cek informasi yang tercatat sesuai dengan dokumen yang telah kamu berikan.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris 2023
Tentunya mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris dapat menghemat biaya yang akan kamu keluarkan. Berdasarkan situs resmi BPN, mengurus balik nama sertifikat tanah adalah Rp50.000.
Namun, biaya yang dikeluarkan berbeda di lapangan tergantung dengan layanan pada nilai tanahnya. Meski kamu mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris, sertifikat tanah kamu tetap legal dan sah di mata hukum.

Begini Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL Terbaru
Minggu, 24 Sep 2023 22:40 WIB
Cara dan Syarat Gugat Sertifikat Tanah 2023
Kamis, 21 Sep 2023 22:00 WIB
Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris 2023
Rabu, 13 Sep 2023 09:40 WIB
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal Dunia? Ini Caranya
Senin, 04 Sep 2023 22:00 WIBTERKAIT