Cara dan Syarat Ubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM Terbaru 2023

Amatullah Lutfiyah | Insertlive
Kamis, 14 Sep 2023 14:15 WIB
Sertifikat Tanah
Jakarta, Insertlive -

Status sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat tanah SHM dipilih banyak masyarakat untuk status tanah di rumah karena memiliki nilai yang lebih menguntungkan.

Sertifikat tanahHGB mempunyai beberapa kelemahan, contohnya, sertifikat tanah HGB tidak dapat menandakan bahwa kamu sebagai pemilik lahan. Sertifikat tanah ini juga memiliki jangka waktu, maksimal 30 tahun dan jika sudah habis waktu, kamu harus memperpanjang dan ada biaya perpanjang HGB.

Nah, bagaimana cara mengubah sertifikat tanah HGB menjadi SHM? Simak informasi berikut ya.

ADVERTISEMENT

Cara Mengubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM

Berikut cara untuk mengubah sertifikat tanah HGB menjadi SHM. Jika sertifikat perorangan, kamu bisa mengubah status sertifikat tanah HGB menjadi SHM dengan mengajukan langsung ke kantor BPN setempat.

Cara mengubah sertifikat tanah HGB menjadi SHM seperti berikut:

  1. Datangi Kantor BPN di wilayah properti terdekat.
  2. Serahkan dokumen persyaratan mengubah hak guna bangun kepada loket pelayanan.
  3. Isi formulir permohonan dan ditandatangan di atas meterai. Kamu wajib mengisi pernyataan tanah tidak sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, pernyataan bahwa tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.
  4. Lakukan pembayaran di loket pembayaran. Harga pendaftaran luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp50.000
  5. Kamu dapat mengambil sertifikat tanah SHM dalam 5 hari kerja setelah kamu melakukan pembayaran di loket pelayanan.

Syarat Mengubah Sertifikat Tanah HGB Jadi SHM

Sebelum mengurusnya, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen persyaratan untuk mengubah sertifikat tanah HGB menjadi SHM berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani.
  2. Surat kuasa apabila diperlukan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
  4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
  5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan.
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  7. Sertifikat HGB.
  8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

Nah, Insertizen, informasi di atas adalah cara dan syarat untuk mengubah sertifikat tanah HGB menjadi SHM yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat, ya!

(Amatullah Lutfiyah/and)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER