Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal Dunia? Ini Caranya

Risdawati | Insertlive
Senin, 04 Sep 2023 22:00 WIB
Sertifikat Tanah
Jakarta, Insertlive -

Investasi yang paling menjanjikan selain emas yaitu tanah, memiliki sebidang tanah saja sangat menjanjikan. Karena nilai tanah akan cenderung naik dari waktu ke waktu, selain untuk dijadikan alat investasi tanah juga bisa dijadikan tempat hunian.

Jika Anda memiliki tanah baik dari hasil warisan orang tua maupun membeli pada pihak lain, maka sudah sepatutnya Anda segera melakukan balik nama sertifikat tanah. Agar tanah tersebut resmi atau sah menjadi hak milik Anda.

Namun, bagaimana jika tanah yang kamu dapatkan atau beli berasal dari pemilik yang sudah meninggal dunia? Hal yang perlu Anda lakukan ketika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal. Begini cara balik nama sertifikat tanah dilengkapi dengan berbagai persyaratannya.

ADVERTISEMENT

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal Dunia

Berikut cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik sudah meninggal dunia:

  1. Pertama yang Anda lakukan adalah mencari ahli waris dari penjual tanah.
  2. Jika sudah ditemukan ahli waris, maka Anda perlu mendapatkan surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya, sebab apabila penjual sudah meninggal maka yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.
  3. Ahli waris itu harus melakukan balik nama atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Setelahnya, barulah bisa dilakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.
  4. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli (AJB).

Syarat Berkas yang Diperlukan untuk Penjual

Adapun syarat berkas yang harus dilengkapi bagi penjual yaitu sebagai berikut:

  1. Sertifikat asli
  2. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
  3. Fotokopi KTP dan KK
  4. Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
  5. Fotokopi surat keterangan kematian
  6. Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
  7. Fotokopi NPWP

Syarat Berkas yang Diperlukan untuk Pembeli

Sedangkan berkas yang diperlukan untuk pembeli yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Fotokopi NPWP

Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB (Akta Jual Beli) oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT tentu kemudian akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.

Jika semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari - 1 bulan.

Sertifikat TanahSertifikat Tanah/ Foto: InsertLive

Balik Nama di Kantor BPN Secara Mandiri

Selain melalui PPAT, Kamu juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya:

  • Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti Kamu berada
  • Membawa berkas dokumen identitas pribadi
  • Membawa Surat Keterangan Waris
  • Melakukan Proses Pembayaran
  • Proses balik nama 38 hari

3 Hal Penting Sebelum Balik Nama Sertifikat Tanah

Terdapat tiga hal yang penting Anda perhatikan sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, antara lain sebagai berikut:

  • Letak dan luas tanah. Kondisi fisik tanah harus jelas dan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan orang lain.
  • Status kepemilikan tanah pun harus benar - benar jelas apakah tanah tersebut sudah SHM, hibah, girik atau warisan.
  • Biaya yang harus dikeluarkan pun mesti diperhitungkan agar proses balik nama bisa berjalan cepat sesuai rencana.

Itulah informasi balik nama sertifikat tanah jika pemilik sudah meninggal dunia. Pastikan cara-cara di atas bisa kamu ikuti dengan baik. Semoga bermanfaat.

(Risdawati/dia)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER