Harga dan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023

Sertifikat tanah penting untuk dimiliki pemilik tanah atau suatu properti. Mengurus sertifikat tanah pun diperlukan biaya untuk proses layanan pembuatan sertifikat tanah.
Jika kamu membeli atau ingin merubah nama pemilik sertifikat tanah, kamu bisa mengurus balik nama sertifikat tanah. Insertizen, yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah tentunya harus mencari informasi besaran biaya yang akan kamu keluarkan.
Hal ini agar tidak mudah tertipu atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, agar biaya yang dikeluarkan cukup dan proses balik nama sertifikat tanah berjalan dengan lancar.
Bagi Insertizen yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, berikut informasi harga dan proses balik nama sertifikat tanah 2023 yang bisa kamu ikuti.
Harga Balik Nama Sertifikat Tanah
Pastikan kamu menyiapkan biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah agar proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar. Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah pun tidak sulit.
Ada pun rumus perhitungan biaya total balik nama sertifikat tanah Sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) . luas tanah (meter persegi) / 1.000)
Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya adalah dengan menambah rincian biaya seperti berikut:
Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama
- Adapun biaya penerbitan AJB berbeda-beda pada setiap kantor. Umumnya adalah 0,5-1% dari total nilai transaksi.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP)
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Jika sudah menyiapkan biaya, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah yang harus kamu penuhi:
- Isi formulir permohonan
- Fotokopi identitas pembeli
- Surat kuasa ( jika dikuasakan pada orang lain, maka membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa)
- Sertifikat Asli
- Akta Pendirian
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Fotokopi Identitas Penjual
- Izin Pemindahan Hak
- Fotokopi SPPT dan PBB
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Pastikan ketika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, persyaratan dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi dengan benar ya. Proses balik nama sertifikat tanah dapat kamu lakukan dengan beberapa cara.
- Mengurus AJB ke PPAT
Kamu harus mengurus AJB terlebih dahulu dan dokumen resmi ini menjadi bukti sah atas peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Dokumen yang harus kamu bawa adalah KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan surat nikah. - Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, segera mengunjungi kantor BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Hal ini untuk mengubah status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha). - Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak ini akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah seperti pemindahan atau membalik nama sertifikat tanah (peralihan) hak karena jual beli.

Bacaan Surat Al Kafirun Latin dan Artinya Lengkap dengan Keutamaan Membacanya
Selasa, 05 Sep 2023 22:45 WIB
Bacaan Doa Nurbuat dalam Arab, Latin Lengkap dengan Manfaatnnya
Kamis, 13 Jul 2023 22:30 WIB
Fakta Hutan Batu Berbentuk Jarum hingga Warna Dominan di Alam Semesta
Jumat, 24 Jun 2022 10:13 WIB
Gaun Anggun Gaya Victoria yang Mematikan 3000 Wanita
Selasa, 24 May 2022 09:59 WIBTERKAIT