Harga dan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2023

Amatullah Lutfiyah | Insertlive
Sabtu, 09 Sep 2023 20:30 WIB
Sertifikat Tanah
Jakarta, Insertlive -

Sertifikat tanah penting untuk dimiliki pemilik tanah atau suatu properti. Mengurus sertifikat tanah pun diperlukan biaya untuk proses layanan pembuatan sertifikat tanah.

Jika kamu membeli atau ingin merubah nama pemilik sertifikat tanah, kamu bisa mengurus balik nama sertifikat tanah. Insertizen, yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah tentunya harus mencari informasi besaran biaya yang akan kamu keluarkan.

Hal ini agar tidak mudah tertipu atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, agar biaya yang dikeluarkan cukup dan proses balik nama sertifikat tanah berjalan dengan lancar.

ADVERTISEMENT

Bagi Insertizen yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, berikut informasi harga dan proses balik nama sertifikat tanah 2023 yang bisa kamu ikuti.

Harga Balik Nama Sertifikat Tanah

Pastikan kamu menyiapkan biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah agar proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar. Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah pun tidak sulit.

Ada pun rumus perhitungan biaya total balik nama sertifikat tanah Sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) . luas tanah (meter persegi) / 1.000)

Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya adalah dengan menambah rincian biaya seperti berikut:

Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama

  1. Adapun biaya penerbitan AJB berbeda-beda pada setiap kantor. Umumnya adalah 0,5-1% dari total nilai transaksi.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP)

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Jika sudah menyiapkan biaya, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah yang harus kamu penuhi:

  • Isi formulir permohonan
  • Fotokopi identitas pembeli
  • Surat kuasa ( jika dikuasakan pada orang lain, maka membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa)
  • Sertifikat Asli
  • Akta Pendirian
  • Akta Jual Beli dari PPAT
  • Fotokopi Identitas Penjual
  • Izin Pemindahan Hak
  • Fotokopi SPPT dan PBB

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Pastikan ketika kamu ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, persyaratan dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi dengan benar ya. Proses balik nama sertifikat tanah dapat kamu lakukan dengan beberapa cara.

  1. Mengurus AJB ke PPAT
    Kamu harus mengurus AJB terlebih dahulu dan dokumen resmi ini menjadi bukti sah atas peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Dokumen yang harus kamu bawa adalah KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan surat nikah.
  2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
    Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, segera mengunjungi kantor BPN untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Hal ini untuk mengubah status AJB menjadi SHM (Surat Hak Milik) atau HGU (Hak Guna Usaha).
  3. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
    Pajak ini akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah seperti pemindahan atau membalik nama sertifikat tanah (peralihan) hak karena jual beli.
(Amatullah Lutfiyah/dia)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER