Cara dan Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Jika Pemilik Sudah Meninggal

Amatullah Lutfiyah | Insertlive
Rabu, 06 Sep 2023 22:30 WIB
Sertifikat Tanah
Jakarta, Insertlive -

Harga properti akan semakin naik dari waktu ke waktu. Tanah salah satu aset properti yang nilainya semakin naik.

Ketika kamu membeli tanah untuk dijadikan investasi, ada baiknya kamu melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini agar menghindari terjadinya sengketa atau masalah di kemudian hari.

Namun, bagaimana jika tanah yang baru saja kamu beli atau dapat (warisan) berasal dari pemilik yang sudah meninggal dunia? Hal apa yang harus dilakukan ketika pemilik tanah sudah meninggal di saat proses balik nama sertifikat tanah belum dilakukan?

ADVERTISEMENT

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal

Balik nama sertifikat tanah wajib dilakukan bagi pemilik tanah yang baru ketika sudah berhasil membeli tanah dari pemilik sebelumnya. Namun jika pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dan Insertizen belum sempat proses balik nama sertifikat tanah.

Berikut cara balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal:

  1. Mencari ahli waris dari penjual tanah
  2. Jika sudah menemukan ahli waris, buat surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya, karena ketika penjual sudah meninggal maka yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.
  3. Ahli waris harus melakukan balik nama sertifikat tanah atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Setelahnya baru bisa melakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.
  4. Terakhir, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli (AJB)
  5. Proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. PPAT akan mengecek keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.
  6. Jika semua sudah lengkap, PPAT akan membawa berkas ke BPN untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini selama 5 hari - 1 bulan.

Tentunya, sebelum kamu mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut, pastikan kamu memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan ya.

Harga Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal

Pastikan kamu menyiapkan biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah jika pemiliknya sudah meninggal. Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Balik Nama Secara Mandiri

Selain mengurus balik nama sertifikat tanah melalui PPAT, kamu bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri loh. Berikut cara balik nama secara mandiri:

  1. Datang ke kantor BPN di wilayah properti kamu
  2. Membawa berkas dokumen identitas pribadi
  3. Membawa Surat Keterangan Waris
  4. Melakukan Proses Pembayaran
  5. Proses balik nama akan memakan waktu selama 28 hari.

Nah, Insertizen itulah informasi mengenai cara dan harga balik nama sertifikat tanah jika pemilik sudah meninggal dunia. Semoga informasinya dapat membantu kamu ya.

(Amatullah Lutfiyah/dia)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER