Segini Harga Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Terbaru

Mengalihkan seluruh properti yang dimiliki agar sah menjadi milik kita yaitu dengan cara balik nama sertifikat tanah. Hal tersebut berlaku jika Anda memiliki warisan dari orang tua, tentunya Anda harus membalik nama sertifikat tanah tersebut.
Agar di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang akan merugikan Anda, selain itu dengan membalik nama sertifikat tanah akan memudahkan anda dalam membayar pajak.
Sama seperti pengalihan properti lainnya, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak juga prosesnya hampir sama hanya saja perbedaannya ada pada besaran BPHTBnya saja
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, sebaiknya Anda mencari tahu informasi biaya yang akan dikeluarkan saat proses balik nama sertifikat tanah berlangsung.
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, mari simak informasinya berikut ini.
Harga Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.
Sementara, biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dengan kata lain, biaya balik nama sertifikat tanah ini harganya akan berbeda-beda.
Adapun sebelum Anda pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa menghitung secara mandiri menggunakan rumus berikut:
- Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp700.000.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang tua ke Anak
Adapun persyaratan yang harus disiapkan ketika proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak, yaitu sebagai berikut:
- Membawa formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon di atas meterai.
- Menyertakan fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dari para ahli waris.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
- Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
- Membayar PBB tahun berjalan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Setelah semua persyaratan dilengkapi, proses selanjutnya yaitu cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Begini prosesnya yang harus Anda lalui:
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal, termasuk pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris
- Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon
- Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
- Pembukuan
- Membayar PBB tahun berjalan.
- Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan.
Itulah biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak atau ahli waris, mengurus peralihan properti seperti balik nama sertifikat tanah ini memang dapat dilakukan secara mandiri namun, juga membutuhkan waktu yang cukup untuk mencari berbagai informasinya.
(Risdawati/dia)
Intip Harga dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Sabtu, 08 Jun 2024 12:30 WIB
Segini Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Sabtu, 13 Apr 2024 14:30 WIB
Ini Kisaran Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2024
Kamis, 11 Apr 2024 13:30 WIB
Cara dan Harga Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Jika Pemilik Sudah Meninggal
Rabu, 06 Sep 2023 22:30 WIBTERKAIT