Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru dan Lama, Mudah Bisa Sendiri

Kartu nikah merupakan salah satu dokumen resmi negara yang penting dimiliki bagi yang sudah menikah. Baik untuk pasangan baru menikah maupun pasangan lama.
Pada tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah resmi meluncurkan layanan terbaru yaitu kartu nikah digital. Kartu nikah digital tersebut diluncurkan agar mempermudah pasangan suami istri untuk membawa dokumen-dokumen pernikahan.
Tampilan dari kartu nikah digital yang diluncurkan Kemenag, memiliki ciri-ciri atau gambaran sebagai berikut.
Pada bagian atas, kartu nikah digital berisi logo garuda dan Kementerian Agama Republik Indonesia yang mengapit tulisan Kemenag tersebut.
Bagian depan atau tepat di tengah setelah logo dan nama lembaga, terdapat pula identitas pasangan suami istri dilengkapi dengan foto masing-masing pasangan. Selanjutnya, di bagian bawah terdapat KUA tempat menikah, nomor akta. Serta dipojok sebelah kiri terdapat barcode yang akan terhubung ke data server Bimas Islam.
Setelah mengetahui bagian-bagian pada kartu nikah digital, mungkin kamu penasaran dengan bagaimana mendapatkan kartu tersebut? Bisakah kartu nikah digital tersebut dicetak? Nah, berikut ini akan dibahas bagaimana cara mencetak kartu nikah digital, baik untuk pasangan baru maupun lama dengan mudah.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, wajib tahu dan harus punya, kartu nikah digital agar memudahkan setiap pasangan yang sudah resmi menikah. Ikuti cara-cara berikut agar kamu dapat mencetak kartu nikah digital dengan sangat mudah.
- Kunjungi laman di simkah.kemenag.go.id di HP atau komputer
- Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
- Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor telepon yang terhubung ke WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
- Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Lama
Tidak jauh berbeda dari pasangan baru, pasangan lama pun bisa mencetak kartu nikah digital. Hanya saja terdapat perbedaannya di mana, cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama harus mendatangi KUA tempat nikah pasangan tersebut menikah dulu.
Setelah mendatangi KUA, berikut ini cara-cara cetak kartu nikah digital:
- Kunjungi laman simkah.kemenag.go.id
- Isi data pernikahan dengan lengkap, masukan nomor telepon dan alamat email aktif
- Kartu nikah digital dikirim ke alamat email atau nomor telepon yang sudah terhubung dengan aplikasi WhatsApp
- Terakhir, cetak kartu nikah digital.
![]() |
Cara Daftar Nikah Melalui Website Simkah Kemenag
Berikut cara daftar nikah melalui website Simkah Kemenag, yang bisa kamu ikuti:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- Unggah foto,
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dan dilengkapi, sebagai berikut:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
- Fotocopy Identitas Diri (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Itulah cara daftar nikah lewat Simkah dan dokumen yang harus disiapkan bagi calon pengantin (catin).
Harga Cetak Kartu Nikah Digital
Cetak kartu nikah digital tidak dipungut biaya alias gratis, jadi bagi pasangan baru dan pasangan lama bisa dengan mudah mencetak kartu nikah digital.
Pastikan kamu mengikuti langkah-langkah di atas agar kamu mudah mencetaknya. Di sisi lain, terdapat manfaat dari kartu nikah digital tersebut, berikut manfaat dari karu nikah digital itu sebagai berikut:
- Dapat digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa melampirkan buku nikah.
- Mempermudah akses layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia.
- Meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah dengan adanya kode QR yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH Web Kemenag yang terintegrasi dengan
- SIAK Kemendagri dan SIMPONI Kemenkeu.
Cara Cek Surat Nikah Secara Online
Cara cek surat nikah bisa dilakukan secara online, selain itu kamu juga bisa melihat jika dicurigai surat nikah tersebut palsu.
Untuk mempermudah kamu Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberikan kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Kamu hanya perlu mengakses website simkah.kemenag.go.id melalui ponsel ataupun komputer, sebagai informasi untuk mengecek keaslian surat nikah kamu bisa membedakannya melalui ciri-ciri dari surat nikah palsu berikut ini:
- Tidak ada hologram dari Kemenag RI
- Ukuran buku nikah palsu lebih besar dibandingkan aslinya
- Warna buku lebih gelap dari aslinya
- Ukuran tulisan pada kata 'Akta Nikah' lebih kecil
- Konten buku yang tidak ada halaman nasihat bagi kedua mempelai
- Jenis kertas pada surat nikah palsu menggunakan kertas HVS
- Lambang garuda terlihat lebih gelap
- Tidak ada nomor registrasi.
Demikian informasi mengenai cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan baru maupun lama, semoga bermanfaat.
(Risdawati/dia)
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIBTERKAIT