Ibu Norma Risma Disebut Zina, Ini Hukum Hubungan Menantu & Mertua dalam Islam

NAP | Insertlive
Jumat, 20 Jan 2023 12:00 WIB
Ilustrasi mertua Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion
Jakarta, Insertlive -

Rihana Anah ibunda Norma Risma akhirnya muncul ke publik setelah dugaan perselingkuhan dengan mantan menantunya, Rozy Zay Hakiki viral.

Ibunda Norma Risma itu dengan tegas membantah adanya perbuatan zina yang dituduhkan. Ia mengaku saat itu membuka baju di rumah Norma Risma lantaran merasa gerah.

Menyoal kasus hubungan di luar batas antara seorang menantu pria dengan ibu mertuanya, Allah Swt. telah berfirman dalam Al-Qur'an tentang hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Allah Swt. menciptakan manusia dan menjadikannya mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan.

وَهُوَ ٱلَّذِى خَلَقَ مِنَ ٱلْمَآءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُۥ نَسَبًا وَصِهْرًا ۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا

Arab-Latin: Wa huwallażī khalaqa minal-mā`i basyaran fa ja'alahụ nasabaw wa ṣihrā, wa kāna rabbuka qadīrā

Artinya: "Dialah (Allah) yang menciptakan manusia dari air (mani). Lalu, Dia menjadikannya mempunyai nasab (hubungan darah) dan shihr (hubungan perkawinan)," QS. al-Furqan: 54.

Shihr yang dimaksud oleh Allah Swt. menurut Tafsir al-Mawardi, jilid IV, halaman 151 adalah pencampuran. Sehingga perkawinan juga disebut Shihr karena adanya pergaulan antara laki-laki dan perempuan sekaligus melahirkan hubungan dengan orang-orang di sekitarnya.


Dari hubungan Shihr atau perkawinan ini, terciptalah dua bentuk mahram, yakni mahram Muabbad (Permanen) dan mahram Muaqqat (sementara).

Yang termasuk dalam mahram Muabbad adalah ibu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu tiri. Sedangkan mahram Muaqqat, yakni saudara perempuan dan bibi dari perempuan yang dinikahi, yaitu ipar dan bibinya.

Dengan demikian, hubungan ibu mertua dengan menantu laki-laki adalah mushaharah atau muhrim. Pasalnya, syariat dalam Islam menetapkan ketika seorang laki-laki menikah dengan perempuan, maka ibu kandung dan nenek perempuan tersebut langsung menjadi mahram Muabbadnya.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Arab-Latin: ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma'ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā

Artinya: "Karena sebab mushaharah (perkawinan), ibu si perempuan yang dinikahi menjadi mahram bagi si laki-laki, baik sudah digauli ataupun belum, berdasarkan ayat: '(Diharamkan bagi kalian) para ibu dari istri-istri kalian,' (QS. an-Nisa' [4]: 23).

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER