Fakta Papua Barat Daya yang Sah Jadi Provinsi ke-38 Indonesia

Total provinsi di Indonesia kini bertambah satu menjadi 38 provinsi.
Pemerintah telah mengesahkan Papua Barat Daya menjadi provinsi ke-38 Indonesia melalui Undang-Undang.
Baca Juga : Aturan Berpakaian Saat Wawancara Kerja Online |
Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya kini telah resmi menjadi Undang-undang pada Kamis (17/11).
Berikut fakta-fakta tentang Papua Barat Daya, provinsi terbaru Indonesia.
Profil dan Batas Wilayah Provinsi Papua Barat Daya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya melalui peraturan perundang-undangan.
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya adalah Kota Sorong.
RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya juga telah mengatur cakupan wilayah dan batas daerah provinsi ke-38 ini.
Provinsi Papua Barat Daya mencakup enam wilayah dengan batasan daerah sebagai berikut:
1. Kota Sorong
2. Kabupaten Sorong
3. Kabupaten Sorong Selatan
4. Kabupaten Raja Ampat
5. Kabupaten Tambrauw
6. Kabupaten Maybrat
Batas daerah Provinsi Papua Barat Daya, yaitu:
1. Sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik
2. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat
3. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau
4. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya
DPR RI mengesahkan Provinsi Papua Barat Daya dalam agenda rapat paripurna pada Kamis (17/11).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya itu berawal dengan pembacaan laporan Komisi II DPR RI oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
Anggota DPR RI yang menghadiri rapat tersebut kemudian sepakat untuk meresmikan Provinsi Papua Barat Daya.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan Maharani, melansir dari detikcom.
"Setuju," sambut anggota DPR RI seraya bertepuk tangan.
(KHS/and)
Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?
Jumat, 14 Feb 2025 21:45 WIB
Langkah Pertama Memulai Bisnis di Tengah Kondisi Ekonomi yang Menurun
Selasa, 04 Feb 2025 20:45 WIB
Ustaz Dasad Latief Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Bisa Habiskan Pahala Laki-laki
Senin, 06 Jan 2025 22:00 WIB
Penggerak Kebaikan Tingkatkan Nilai Spiritual hingga Edukasi Halal Lifestyle
Kamis, 28 Mar 2024 03:30 WIBTERKAIT