Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya

Insertlive | Insertlive
Senin, 31 Oct 2022 11:01 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Bakal Dipenjara? Ini Penjelasannya/ Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jakarta, Insertlive -

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memuat ancaman hukuman pidana untuk pasangan yang tinggal bersama di luar pernikahan.

RKUHP ini tertuang pada Pasal 416 tentang perzinaan dan kumpul kebo.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," isi pasal yang tertulis di RKUHP.

ADVERTISEMENT

Isi tersebut masih membahas hidup bersama tanpa pernikahan seperti pada pasal sebelumnya, yakni pasal 415.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda," isi pasal 415 di RKUHP.

RKUHP ini menimbulkan persepsi bahwa pasangan yang belum menikah tidak dapat memesan kamar atau check in bersama di hotel atau penginapan lainnya.

Sehingga, RKUHP ini menuai kontroversi dan protes dari berbagai pihak, salah satunya para pengusaha penginapan.

Namun, Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP) menjelaskan bahwa ancaman pidana tentang check in hotel bagi pasangan belum menikah hanya kesalahpahaman belaka.


"Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara," kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, melansir dari detikcom.

Bukan Pasutri Check In di Hotel Dipidana? Simak Pasal dan PenjelasannyaBukan Pasutri Check In di Hotel Dipidana? Simak Pasal dan Penjelasannya/ Foto: Dok. detikcom

Albert Aries juga menjelaskan bahwa penggerebekan pasangan di luar nikah yang check in di hotel tidak dapat dilakukan tanpa adanya aduan dari pasangan yang sah atau orang tua.

"Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua serta anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," jelasnya.

"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana, karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," pungkasnya.

(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER