Isu Pidana Bagi Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel

InsertLive | Insertlive
Jumat, 28 Oct 2022 16:40 WIB
Bukan Pasutri Check In di Hotel Dipidana? Simak Pasal dan Penjelasannya Isu Pidana Bagi Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel/ Foto: Dok. detikcom
Jakarta, Insertlive -

Banyak pengusaha berontak mengenai Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang memuat pasal tentang perzinaan dan kumpul.

Ancaman pidana pasal perzinaan dan kumpul kebo juga menyinggung soal aturan check in hotel bagi pasangan belum menikah.

Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum (RKUHP) menjelaskan bahwa ancaman pidana tentang check in hotel bagi pasangan belum menikah hanya kesalahpahaman belaka.

ADVERTISEMENT

"Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara," kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, dikutip dari detikcom.

Albert Aries menambahkan bahwa pasal yang dimaksud dalam narasi viral tertera Pasal 415 RKUHP tentang perzinahan dan Pasal 416 RKUHP tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi (kumpul kebo).

Sementara bagi pasangan di luar nikah yang check in di hotel tidak serta merta digerebek tanpa ada aduan.

Dalam RUU tersebut tertulis sanksi yang dikenakan dalam pasal perzinaan berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak mencapai Rp10 juta.

"Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua serta anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung," bebernya.


"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana, karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," pungkasnya.

Menjurus pada Pasal 415 soal perzinahan, tidak serta merta pasangan belum menikah dikenai hukuman pidana bila melakukan check in hotel.

Bukan Pasutri Check In di Hotel Dipidana? Simak Pasal dan PenjelasannyaIlustrasi check in di hotel.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri telah melakukan aksi protes dengan menentang isi aturan Pasal 415 RKUHP yang menyindir soal ancaman pidana bagi pasangan belum menikah untuk check in di hotel.

"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10), dikutip dari CNNIndonesia.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER