Respons Komnas Perempuan soal Larangan Check In Hotel Bagi Pasangan Belum Nikah

INSERTLIVE | Insertlive
Sabtu, 29 Oct 2022 19:35 WIB
Hotel Respons Komnas Perempuan soal Larangan Check In Hotel Bagi Pasangan Belum Nikah/Foto: Unsplash
Jakarta, Insertlive -

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang memuat pasal perzinaan belakangan ramai jadi perbincangan.

Ancaman pidana pasal perzinaan dan kumpul kebo juga menyinggung soal aturan check in hotel bagi pasangan belum menikah.

Sontak hal ini menuai reaksi dari publik, khususnya pelaku industri perhotelan.

ADVERTISEMENT

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Isnawari mengatakan masalah check in hotel sebetulnya adalah ranah privat seseorang.

Komnas Perempuan pun tidak bisa menilai pasangan yang check in hotel tapi bukan pasangan suami istri bersalah atau tidak.

"Komnas Perempuan itu tidak terlalu meletakkan posisi apakah dia bersalah atau tidak melihat fenomena ini (check in hotel). Karena ini area privat, belum ada aturan sama sekali apakah orang ini (bisa) dipidana atau tidak," ungkap Theresia kepada InsertLive.

Dalam draft RUU KUHP yang dikutip dari situs bphn.go.id, pada bagian keempat, pasal 415 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".

Dalam butir (2) disebutkan, "tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan".


(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER