Respons Komnas Perempuan soal Larangan Check In Hotel Bagi Pasangan Belum Nikah

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang memuat pasal perzinaan belakangan ramai jadi perbincangan.
Ancaman pidana pasal perzinaan dan kumpul kebo juga menyinggung soal aturan check in hotel bagi pasangan belum menikah.
Sontak hal ini menuai reaksi dari publik, khususnya pelaku industri perhotelan.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Isnawari mengatakan masalah check in hotel sebetulnya adalah ranah privat seseorang.
Komnas Perempuan pun tidak bisa menilai pasangan yang check in hotel tapi bukan pasangan suami istri bersalah atau tidak.
"Komnas Perempuan itu tidak terlalu meletakkan posisi apakah dia bersalah atau tidak melihat fenomena ini (check in hotel). Karena ini area privat, belum ada aturan sama sekali apakah orang ini (bisa) dipidana atau tidak," ungkap Theresia kepada InsertLive.
Dalam draft RUU KUHP yang dikutip dari situs bphn.go.id, pada bagian keempat, pasal 415 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".
Dalam butir (2) disebutkan, "tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan".
(dia/dia)

Dapat Gelar Puteri Reformasi, Ini Nama Baru Dian Sastro
Kamis, 26 Sep 2019 09:32 WIB
Hotman Paris Ajak Rakyat Protes Soal RUU Pertanahan
Rabu, 25 Sep 2019 16:25 WIB
Tanggapan Arie Untung & Fenita Arie soal RUU KUHP
Minggu, 22 Sep 2019 20:26 WIB
Sering Jadi Korban, Rico Ceper Setuju RUU KUHP Soal Hewan Peliharaan
Minggu, 22 Sep 2019 18:53 WIBTERKAIT