Ini Alasan MUI Haramkan Mesin Capit Boneka

Isi Fatwa Haram Mesin Boneka Capit
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Farid Solihin.
Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB. Berikut isi fatwa tersebut:
Keputusan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
Nomor : 37/MUI/KAB/X/2022
Tentang
Hukum Permainan Mesin Boneka Capit
MENIMBANG :
1. bahwa maraknya permainan boneka capit yang telah menjangkau sebagian besar wilayah di Kabupaten Purworejo dewasa ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukumnya;
2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum permainan mesin boneka capit tersebut.
3. Praktek dalam permainan mesin boneka capit, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka capit agar dapat mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah (boneka) yang disediakan di dasar kotak mesin dalam batas waktu tertentu. Apabila pemain berhasil mencapit hadiah (boneka) hingga sampai ke kotak keluar maka hadiah dapat dimiliki pemain. Apabila tidak berhasil maka pemain tidak mendapatkan apapun.
4. Penjelasan Tim Kajian Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purworejo bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan).
5. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 3 Rabi'ul Awwal 1444 H bertepatan dengan 29 September 2022 .
Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT
Memutuskan
MENETAPKAN : 1. Permainan mesin boneka capit hukumnya haram
Ditetapkan di : Purworejo
Tanggal : 8 Rabi'ul Awwal 1444 H
4 Oktober 2022 M
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
TERKAIT