Jakarta, Insertlive -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa bahwa permainan capit boneka atau claw machine hukumnya haram.
Keputusan tersebut diambil setelah MUI beberapa kali menggelar rapat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo yang telah lebih dahulu menyatakan bahwa claw machine haram.
Meski sempat terjadi perdebatan, kedua organisasi Islam memutuskan bahwa mesin capit boneka hukumnya haram.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, melansir dari detikJateng.
 mesin capit/ Foto: Istimewa |
Terdapat beberapa hal dari permainan tersebut yang membuat MUI dan PCNU Purworejo menilainya haram, yakni adanya unsur spekulasi dan unsur judi.
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali," ujarnya.
"Tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," ujarnya.
MUI kemudian resmi mengeluarkan keputusan fatwa haram mesin capit boneka pada Selasa (4/10) pukul 09.00 WIB. Berikut isi fatwanya:
Baca halaman selanjutnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Farid Solihin.
Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada hari ini, Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB. Berikut isi fatwa tersebut:
Keputusan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
Nomor : 37/MUI/KAB/X/2022
Tentang
Hukum Permainan Mesin Boneka Capit
MENIMBANG :
1. bahwa maraknya permainan boneka capit yang telah menjangkau sebagian besar wilayah di Kabupaten Purworejo dewasa ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukumnya;
2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum permainan mesin boneka capit tersebut.
3. Praktek dalam permainan mesin boneka capit, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka capit agar dapat mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah (boneka) yang disediakan di dasar kotak mesin dalam batas waktu tertentu. Apabila pemain berhasil mencapit hadiah (boneka) hingga sampai ke kotak keluar maka hadiah dapat dimiliki pemain. Apabila tidak berhasil maka pemain tidak mendapatkan apapun.
4. Penjelasan Tim Kajian Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purworejo bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan).
5. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 3 Rabi'ul Awwal 1444 H bertepatan dengan 29 September 2022 .
Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT
Memutuskan
MENETAPKAN : 1. Permainan mesin boneka capit hukumnya haram
Ditetapkan di : Purworejo
Tanggal : 8 Rabi'ul Awwal 1444 H
4 Oktober 2022 M
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
(KHS/fik)
Tonton juga video berikut: