Alasan MUI Purworejo Haramkan Mesin Capit Boneka

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo mengeluarkan fatwa bahwa permain capit boneka atau claw machine hukumnya haram.
Keputusan tersebut diambil setelah MUI beberapa kali menggelar rapat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo yang telah lebih dahulu menyatakan bahwa claw machine haram.
Meski sempat terjadi perdebatan, kedua organisasi Islam tersebut memutuskan bahwa mesin capit boneka hukumnya haram.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, melansir dari detikJateng, Selasa (4/10).
![]() |
Terdapat beberapa hal dari permainan tersebut yang membuat MUI dan PCNU Purworejo menilainya haram, yakni adanya unsur spekulasi dan unsur judi.
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali," ujarnya.
"Tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.
MUI kemudian resmi mengelurakan keputusan fatwa haram mesin capit boneka pada Selasa (4/10) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : 20 Ciri-ciri Suami Selingkuh Menurut Psikologi |
(KHS/syf)
TERKAIT