Cara Buat Tanda Tangan Digital Anti Dipalsukan Orang

Nabila Sahma | Insertlive
Rabu, 17 Aug 2022 20:30 WIB
Tanda tangan digital Foto: SmartData Collective

Ciri Tanda Tangan Digital yang Tidak Tersertifikasi Menurut Kominfo

Tanda tangan digital sebenarnya bukan hanya sebatas tanda tangan basah yang di-scan. Tanda tangan digital merupakan tanda tangan yang dihasilkan melalui proses encryption asymmetric yang tidak bisa dipalsukan.

Oleh sebab itu sama dengan tanda tangan basah, tanda tangan digital yang termasuk dari tanda tangan elektronik juga memiliki legalitas yang sah.

Dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik telah ditetapkan mengenai ciri tangan elektronik yang bersertifikasi dan yang tidak.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah ciri tanda tangan yang tersertifikasi menurut Kominfo:

  • Memenuhi ketentuan Undang Undang ITE Pasal 11.
  • Dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik.
  • Dibuat menggunakan perangkat tersertifikasi.
  • Mendapat pengakuan dari Kominfo setelah memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Memiliki kekuatan pembuktian paling tinggi.

Berikut adalah tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi:

  • Memenuhi ketentuan Undang Undang ITE Pasal 11, tapi pembuatannya tidak melalui metode, teknik, atau proses apa pun.
  • Bukan dibuat oleh Portal pendaftaran calon Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia.
  • Tidak ada standar dari pemerintah.
  • Pendaftaran sertifikasi tanda tangan digital dapat dilakukan melalui PSrE Indonesia yang telah mendapatkan pengakuan Kominfo. PSrE merupakan lembaga yang memberikan edukasi, memverifikasi tanda tangan digital, dan menjamin pemenuhan identitas, integritas, dan nirsangkal. Kominfo juga telah menyediakan sebuah laman untuk melihat daftar PSrE dan sebuah dokumen yang telah tersertifikasi dengan tanda tangan digital di dalamnya.

4 / 4
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER