Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir Instagram, WhatsApp hingga Google

Insertlive | Insertlive
Senin, 18 Jul 2022 21:15 WIB
WhatsApp Ini Alasan Kominfo akan Blokir Instagram, WhatsApp, hingga Google / Foto: Pexels
Jakarta, Insertlive -

Beberapa waktu belakangan ini sedang heboh soal rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah aplikasi media sosial.

Sejumlah aplikasi media sosial yang terancam akan diblokir tersebut seperti WhatsApp, Instagram hingga Google.

Bukan tanpa alasan, Kemenkominfo berencana untuk memblokir sejumlah perusahaan teknologi tersebut pada 21 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

Kemenkominfo menekan sejumlah perusahaan teknologi tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sejumlah perusahaan tersebut juga diminta untuk paling lambat mendaftar pada 20 Juli 2022.

Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo berujar bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua perusahaan teknologi lokal maupun internasional.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny dilansir dari Detik.com pada Senin (18/7).

Johnny juga berujar bahwa perusahaan tidak bisa memberikan alasan hambatan terkait administrasi karena prosedur pendaftarannya yang terbilang cukup mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).


"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ujar Johnny.

Pendaftaran ini menjadi bagian dari bentuk ketaatan terhadap peraturan negara terkait sektor digital yang punya pangsa pasar luas di Indonesia.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tuturnya.

Sejumlah PSE besar yang sudah terdaftar seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, hingga Linktree.

Sementara itu, beberapa aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga aplikasi game PUBG Mobile belum tercatat di daftar PSE hingga saat ini.

Baca halaman selanjutnya.

Di sisi lain, Johnny menjelaskan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Definisi PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Selain itu, PSE juga terbagi menjadi dua kelompok yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat.

Perbedaan di antara dua kelompok itu terkait sifat penyelenggara. Penyelenggara PSE lingkup publik adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat adalah pribadi atau swasta.

Kominfo menjelaskan ada enam kategori yang masuk ke dalam lingkup PSE.

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Tiga aplikasi besar seperti Google, Instagram dan WhatsApp masuk ke dalam salah satu dari enam kategori tersebut sehingga wajib untuk mendaftar sebagai PSE.

Kominfo lantas memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk tiga perusahaan tersebut mendaftar.

Ada juga tiga manfaat dari pendaftaran PSE tersebut. Keuntungan pertama didapatkan Kominfo untuk mempermudah kordinasi dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Keuntungan Kedua yakni PSE dapat diajak kerja sama dalam menjaga kesehatan ruang digital Indonesia.

Keuntungan yang ketiga berupa perlindungan terhadap sistem regulasi terkait data dan informasi pribadi yang digunakan platform digital.

(ikh/and)
1 / 3
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER