Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir Instagram, WhatsApp hingga Google

Beberapa waktu belakangan ini sedang heboh soal rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah aplikasi media sosial.
Sejumlah aplikasi media sosial yang terancam akan diblokir tersebut seperti WhatsApp, Instagram hingga Google.
Bukan tanpa alasan, Kemenkominfo berencana untuk memblokir sejumlah perusahaan teknologi tersebut pada 21 Juli 2022.
Kemenkominfo menekan sejumlah perusahaan teknologi tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sejumlah perusahaan tersebut juga diminta untuk paling lambat mendaftar pada 20 Juli 2022.
Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo berujar bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua perusahaan teknologi lokal maupun internasional.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny dilansir dari Detik.com pada Senin (18/7).
Johnny juga berujar bahwa perusahaan tidak bisa memberikan alasan hambatan terkait administrasi karena prosedur pendaftarannya yang terbilang cukup mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ujar Johnny.
Pendaftaran ini menjadi bagian dari bentuk ketaatan terhadap peraturan negara terkait sektor digital yang punya pangsa pasar luas di Indonesia.
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," tuturnya.
Sejumlah PSE besar yang sudah terdaftar seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, hingga Linktree.
Sementara itu, beberapa aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, Netflix, hingga aplikasi game PUBG Mobile belum tercatat di daftar PSE hingga saat ini.
Baca halaman selanjutnya.
(ikh/and)
Penjelasan Lengkap Soal NGL Link yang Sedang Viral di Instagram
Jumat, 24 Jun 2022 18:57 WIB
5 Aplikasi Paling Ampuh Dipakai Menyadap WhatsApp Pasangan
Senin, 25 Apr 2022 15:54 WIB
4 Aplikasi Android Ini Bisa Curi Uang di Rekening Lewat Mobile Banking
Senin, 18 Apr 2022 21:45 WIB
Dukungan Nagita Slavina untuk Bisnis Baru Mama Rieta
Minggu, 16 Aug 2020 19:00 WIB
Petugas Larang Balita Naik Kereta karena Tak Punya Tiket, Minta Anak Ditinggal di Stasiun
Kamis, 26 Jun 2025 09:00 WIB
Alumni MasterChef Indonesia Diduga Lecehkan Sesama Jenis, Nama Setiyono Terseret
Rabu, 25 Jun 2025 08:00 WIB
Unggah Foto SIM, Muka Omara Esteghlal Disebut Prilly Latuconsina Mirip Tersangka
Selasa, 24 Jun 2025 14:30 WIBTERKAIT