Ini Alasan Kominfo Bakal Blokir Instagram, WhatsApp hingga Google

Insertlive | Insertlive
Senin, 18 Jul 2022 21:15 WIB
Bangkok, Thailand - JUN 18, 2018: social medial app iPhone mobile phone with blue screen background technology business smartphone digital communication facebook and internet editorial Foto: Getty Images/iStockphoto/Wiyada Arunwaikit

Definisi PSE dan Alasan WA, IG serta Google Bisa Diblokir Kominfo

Di sisi lain, Johnny menjelaskan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Definisi PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Selain itu, PSE juga terbagi menjadi dua kelompok yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat.

ADVERTISEMENT

Perbedaan di antara dua kelompok itu terkait sifat penyelenggara. Penyelenggara PSE lingkup publik adalah instansi negara, sementara PSE lingkup privat adalah pribadi atau swasta.

Kominfo menjelaskan ada enam kategori yang masuk ke dalam lingkup PSE.

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;


4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Tiga aplikasi besar seperti Google, Instagram dan WhatsApp masuk ke dalam salah satu dari enam kategori tersebut sehingga wajib untuk mendaftar sebagai PSE.

Kominfo lantas memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022 untuk tiga perusahaan tersebut mendaftar.

2 / 3
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER