Jepang Bakal Denda Rp6,7 Juta untuk Para Perokok di Restoran
Sabtu, 07 Mar 2020 10:20 WIB
Foto: Istimewa
Kini Jepang kembali menerapkan peraturan baru demi menjaga lingkungan di negaranya. Masyarakat dilarang untuk merokok di restoran. Peraturan itu akan diberlakukan mulai April 2020 mendatang.
Peraturan itu dibuat karena Jepang ingin melakukan evaluasi terhadap konsumsi tabako atau tembakau. Maka dari itu, Jepang akan kembali memperketat larangan merokok di tempat umum.
Jika ada masyarakat yang terbukti melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar 50.000 Yen atau setara dengan Rp6,7 juta.
Sebelumnya Jepang telah menerapkan larangan merokok dalam UU Anti Rokok pada 2018 lalu. Bahkan dikatakan jika Jepang bukan lah surga bagi para perokok.
(agn/agn)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Citayam Fashion Week Bakal Seperti Harajuku di Jepang?
Rabu, 27 Jul 2022 09:20 WIB
Jepang Cabut Pembatasan COVID-19 & Izinkan Turis Masuk Mulai Hari Ini
Jumat, 10 Jun 2022 19:55 WIB
j-pop
Gemas, Begini Reaksi Grup Cho Tokimeki Sendenbu Coba Keripik Tempe
Kamis, 17 Feb 2022 22:40 WIB
Kasus Covid-19 Menurun, Jepang Mulai Buka Bioskop
Kamis, 14 May 2020 02:30 WIB
Liburan ke Jepang, Atiek Nur Wahyuni Ditantang Makan dengan Budget Minim
Kamis, 05 Dec 2019 18:00 WIB
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK