Jepang Bakal Denda Rp6,7 Juta untuk Para Perokok di Restoran
Agustin Dwi Anandawati |
Insertlive
Jakarta
-
Jepang dikenal sebagai salah satu negara yang sangat menjaga kebersihan lingkungannya. Seluruh warga di Negara Sakura itu pun berusaha untuk selalu membudayakan kebersihan seperti selalu membuang sampah di tempatnya.
Kini Jepang kembali menerapkan peraturan baru demi menjaga lingkungan di negaranya. Masyarakat dilarang untuk merokok di restoran. Peraturan itu akan diberlakukan mulai April 2020 mendatang.
Jika ada masyarakat yang terbukti melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar 50.000 Yen atau setara dengan Rp6,7 juta.
Sebelumnya Jepang telah menerapkan larangan merokok dalam UU Anti Rokok pada 2018 lalu. Bahkan dikatakan jika Jepang bukan lah surga bagi para perokok.
(agn/agn)
Loading ...
Kini Jepang kembali menerapkan peraturan baru demi menjaga lingkungan di negaranya. Masyarakat dilarang untuk merokok di restoran. Peraturan itu akan diberlakukan mulai April 2020 mendatang.
Advertisement
Jika ada masyarakat yang terbukti melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda sebesar 50.000 Yen atau setara dengan Rp6,7 juta.
Sebelumnya Jepang telah menerapkan larangan merokok dalam UU Anti Rokok pada 2018 lalu. Bahkan dikatakan jika Jepang bukan lah surga bagi para perokok.
(agn/agn)