Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Vape Haram, Netizen Gaduh

Dini Astari | Insertlive
Jumat, 24 Jan 2020 20:04 WIB
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa vape haram, netizen pun gaduh dengan fatwa tersebut. Muhammadiyah keluarkan fatwa vape haram (Foto: Unsplash)
Jakarta, Insertlive - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau yang kerap disebut vape. Larangan ini keluar dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

"Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional," bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah melansir detikcom, Jumat (24/1).

Fatwa ini sebenarnya mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebelumnya pada 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan pandangan Muhammadiyah terhadap rokok.

ADVERTISEMENT

Muhammadiyah keluarkan fatwa vape haramMuhammadiyah keluarkan fatwa vape haram/ Foto: Unsplash


"Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa," jelasnya.

Fatwa haram ini dikeluarkan lantaran melihat vape haram sebagaimana rokok konvensional karena vape termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba'is (merusak/membahayakan) dan mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan seperti yang dijelaskan Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29.


Vape juga diketahui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Bahaya ini tentunya berdampak buruk pada penggunanya dan dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Vape juga disebut sebagai pemborosan dan melanggar titah Tuhan dalam Q.S. al Isra 17:26-27.

Setelah fatwa ini dikeluarkan, tagar Fatwa Haram Vape menjadi trending nomor satu di Twitter. Berbagai komentar netizen pun bermunculan untuk menanggapi fatwa kontroversial ini.


"Kemaren ada fatwa netflix di haramkan, sekarang vape yang di haramkan. Lu lagi nonton netflix sambil ngevape kelar hidup lu. Besok apa lagi yang di haramkan? Ga ngerti gua ama negara ini!!," tulis netizen yang menentang fatwa tersebut.

"Bagi yang masih menanyakan mengapa diharamkan berarti belum membaca secara keseluruhan. lagipula muhammadiyah memberikan fatwa didasarkan Al Quran bukan asal-asalan," sahut netizen yang lain.

[Gambas:Video Insertlive]

(dia/dia)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER