Moon Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual

mis | Insertlive
Jumat, 11 Jul 2025 12:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Moon Taeil dan kedua rekannya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Taeil dan kedua rekannya melakukan pemerkosaan terhadap turis asing yang mabuk. Moon Taeil dan rekan-rekannya juga harus mengikuti beberapa hukuman lainnya.

(Mila Haryati)
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER