Moon Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual
mis |
Insertlive
Jakarta -
Moon Taeil dan kedua rekannya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Taeil dan kedua rekannya melakukan pemerkosaan terhadap turis asing yang mabuk. Moon Taeil dan rekan-rekannya juga harus mengikuti beberapa hukuman lainnya.
(Mila Haryati)