Suga BTS Didenda Rp173 Juta Gegara Kendarai Skuter saat Mabuk
afa |
Insertlive
Jakarta -
Suga BTS didenda Rp173 atas kasus mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Denda terhadap Suga itu sama seperti yang dituntut oleh jaksa. Kasus Suga dianggap relatif ringan dan diberikan vonis tersebut.
(Mila Haryati)