Home Korea Video Kpop

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 M, Seungri Niat Kabur?

!nsertlive | Insertlive
Jumat, 13 Aug 2021 15:30 WIB
Seungri eks BIGBANG akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat.
Jakarta, Insertlive -

Seungri eks BIGBANG akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat. Seungri dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan. Karena ada potensi kabur, pengadilan pun langsung menahan Seungri saat berada di pengadilan.



VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK