Seungri Eks Big Bang Dituntut 5 Tahun Penjara & Denda Ratusan Juta

Dini Astari | Insertlive
Jumat, 02 Jul 2021 11:56 WIB
Seungri Seungri Eks Big Bang Dituntut 5 Tahun Penjara (Foto: APTN/Ahn Young-joon))
Jakarta, Insertlive -

Seungri eks Big Bang kembali menjalani persidangan terkait kasus hukum me pada Kamis (1/7) di pengadilan militer.

Mengutip Soompi, dalam sidang tersebut Seungri membantah delapan dari sembilan dakwaan yang ditujukan padanya.

Dakwaan yang dibantah Seungri tersebut adalah pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat dan lain-lain. 

ADVERTISEMENT

Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain.

IKUTI QUIZ

Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Seungri hanya mengaku bersalah terkait pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Pada sidang tersebut, penuntut militer menuntut Seungri dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 20 juta won atau Rp256 juta.

"Terdakwa melakukan kejahatan terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk menengahi prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian," ungkap penuntut militer.


"Meskipun terdakwa memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini, dia tidak mencerminkan kejahatan besar dan meletakkan tanggung jawab pada orang lain sambil mengatakan bahwa dia tidak terlibat," lanjutnya.

Sementara itu, sidang putusan hukuman untuk Seungri segera dijadwalkan oleh pengadilan dalam waktu dekat.

(dia/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER