Home Korea Berita Kpop

Akhirnya, Goo Hara Act Resmi Disahkan Pemerintah Korea Selatan

Dini Astari | Insertlive
Kamis, 29 Apr 2021 16:19 WIB
Undang-Undang Goo Hara Resmi Disahkan Pemerintah Korea Selatan (Foto: Soompi)
Jakarta, Insertlive -

Undang-Undang Goo Hara atau yang juga disebut Goo Hara Act akhirnya disahkan oleh Kabinet Korea Selatan pada Selasa (27/4).

Mengutip Allkpop, undang-undang itu disahkan dan menjadi bagian dari Rencana Aksi ke-4 untuk Dasar Keluarga Sehat.

Undang-Undang Goo Hara merupakan buntut dari perebutan harta warisan Goo Hara yang melibatkan sang ibu dan kakaknya.


Kakak Goo Hara menilai sang ibu yang selama ini tak pernah mengurus Goo Hara seharusnya tidak menuntut harta kekayaan milik mendiang adiknya itu.

Ia pun mendesak pemerintah mengesahkan undang-undang yang kemudian disebut Undang-Undang Goo Hara.

Undang-undang itu mengatur prosedur orang tua dapat kehilangan hak mereka untuk mengklaim kekayaan anak jika mereka memiliki potensi pelanggaran dalam memenuhi peran sebagai orang tua.

Peran itu di antaranya mengabaikan anak, menunjukkan kemalasan, atau melakukan kejahatan termasuk pelecehan, dan penganiayaan.

Jika seseorang dicurigai demikian, kerabat anak tersebut dapat meminta penyelidikan atas hak orang tua untuk mengklaim sisa kekayaan.

Orang tua yang terbukti bersalah atas salah satu ketentuan di atas, maka akan dihadang oleh Undang-Undang Goo Hara

Tujuannya, melarang setiap orang tua untuk secara tidak adil mengklaim harta benda anak mereka. 

(dia/syf)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK