Akhirnya, Goo Hara Act Resmi Disahkan Pemerintah Korea Selatan

Undang-Undang Goo Hara atau yang juga disebut Goo Hara Act akhirnya disahkan oleh Kabinet Korea Selatan pada Selasa (27/4).
Mengutip Allkpop, undang-undang itu disahkan dan menjadi bagian dari Rencana Aksi ke-4 untuk Dasar Keluarga Sehat.
Undang-Undang Goo Hara merupakan buntut dari perebutan harta warisan Goo Hara yang melibatkan sang ibu dan kakaknya.
Kakak Goo Hara menilai sang ibu yang selama ini tak pernah mengurus Goo Hara seharusnya tidak menuntut harta kekayaan milik mendiang adiknya itu.
Ia pun mendesak pemerintah mengesahkan undang-undang yang kemudian disebut Undang-Undang Goo Hara.
Undang-undang itu mengatur prosedur orang tua dapat kehilangan hak mereka untuk mengklaim kekayaan anak jika mereka memiliki potensi pelanggaran dalam memenuhi peran sebagai orang tua.
Peran itu di antaranya mengabaikan anak, menunjukkan kemalasan, atau melakukan kejahatan termasuk pelecehan, dan penganiayaan.
Jika seseorang dicurigai demikian, kerabat anak tersebut dapat meminta penyelidikan atas hak orang tua untuk mengklaim sisa kekayaan.
Orang tua yang terbukti bersalah atas salah satu ketentuan di atas, maka akan dihadang oleh Undang-Undang Goo Hara.
Tujuannya, melarang setiap orang tua untuk secara tidak adil mengklaim harta benda anak mereka.
(dia/syf)
Reaksi Zico usai Dituding Mencuri Brankas di Rumah Mendiang Goo Hara
Senin, 24 Jun 2024 20:45 WIB
Rayakan 15 Tahun Debut, KARA Sampaikan Sayang untuk Mendiang Goo Hara
Minggu, 12 Jun 2022 21:00 WIB
Investigasi Kasus Pencurian Brankas Goo Hara Resmi Ditutup, Fans Kecewa
Kamis, 29 Apr 2021 15:09 WIB
Pengadilan Putuskan 40% Harta Warisan Goo Hara Jatuh ke Tangan Sang Ibu
Selasa, 22 Dec 2020 12:00 WIBTERKAIT