Home Korea Berita Drama Korea

Park Si Yeon Dituntut Gegara Mengemudi dalam Keadaan Mabuk Berat

Dini Astari | Insertlive
Rabu, 27 Jan 2021 10:53 WIB
Park Si Yeon Dituntut Gegara Mengemudi dalam Keadaan Mabuk (Foto: (dok. ist))
Jakarta, Insertlive -

Kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI) yang melibatkan Park Si Yeon akhirnya dilanjutkan. Polisi merekomendasikan dakwaan untuk Park Si Yeon.

Menurut Kantor Polisi Songpa Seoul pada Selasa (26/1) yang dikutip Soompi, bintang drama The Innocent Man ini dituntut atas tuduhan mengemudi di bawah pengaruh alkohol seperti Keputusan Penegakan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.


Sebelumnya, Park Si Yeon sedang mengemudi pada 17 Januari 2021 sekitar pukul 11.30 waktu setempat ia menabrak bemper belakang mobil yang tengah menunggu pergantian warna lampu lalu lintas.

Berdasarkan pemeriksaan, kadar alkohol dalam darahnya memperlihatkan angka 0,097 persen. Angka itu cukup tinggi hingga menyebabkan SIM milik Park Si Yeon dicabut.

Agensi Park Si Yeon pun telah memberikan pernyataan resmi dan meminta maaf atas peristiwa ini.

(dia/dia)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK