Choi Jong Bum Mantan Pacar Goo Hara Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Mahkamah Agung Korea akhirnya memberikan putusan hukum kepada Choi Jong Bum mantan pacar Goo Hara.
Dia mendapatkan vonis pidana 1 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Putusan hukum ini terkait tudingan kejahatan yang ditujukan kepada Choi Jong Bum. Ia dituding melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual.
Goo Hara dan Choi Jong Bum terlibat pertengkaran fisik pada September 2018. Lalu, Choi Jong Bum lalu melaporkan ke polisi karena Goo Hara menyerangnya.
Kemudian, Goo Hara balik melaporkan baik Choi Jong Bum.
Choi Jong Bum disebut telah melakukan pemerasan dengan rekaman seks dan mengancam akan mengakhiri karier Goo Hara.
Kasus mereka berdua akhirnya diteruskan ke penuntutan dengan dakwaan terpisah. Meski begitu Goo Hara menerima penangguhan dakwaan sedangkan kasus Choi Jong Bum disidangkan.
Choi Jong Bum lalu didakwa jaksa penuntut umum terkait sejumlah kasus pada 2019. Pelanggaran itu terkait Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan serta perusakan properti.
Dalam persidangan pertama pada Agustus 2019, Choi Jong Bum menerima hukuman penjara satu tahun enam bulan. Namun hukuman tersebut ditangguhkan tiga tahun masa percobaan.
Choi Jong Bum akhirnya mengaku bersalah atas semua dakwaan dalam sidang banding pada Mei 2020, meski begitu ia tak mengakui dakwaan terkait dengan pembuatan film.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan. Namun keluarga Goo Hara mengajukan banding atas putusan baru tersebut dan membawa kasus ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung juga memutuskan pidana satu tahun penjara untuk Choi Jong Bum. Seperti dua persidangan sebelumnya, Choi Jong Bum juga dinyatakan tidak bersalah dalam kasus rekaman video. Tidak terbukti bahwa rekaman tersebut dibuat tanpa persetujuan Goo Hara.