Syarat Dapat Uang Penjamin bagi Karyawan Terdampak PHK, Ini Ketentuan dan Nominalnya
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berhak memperoleh berbagai perlindungan, salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki penghasilan sementara sembari mencari pekerjaan baru.
Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK otomatis berhak menerima manfaat JKP. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta JKP harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
Selain itu, pekerja harus bekerja pada perusahaan yang telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayarkan iuran JKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat lainnya adalah pekerja mengalami PHK yang dibuktikan dengan surat keputusan PHK atau dokumen lain yang sah. Namun, manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Agar dapat mengajukan klaim, pekerja juga wajib memiliki komitmen untuk kembali bekerja. Hal ini dibuktikan dengan mendaftarkan diri sebagai pencari kerja melalui layanan yang disediakan pemerintah dan memenuhi persyaratan administrasi yang diminta.
Selain menerima bantuan uang tunai, peserta JKP juga memperoleh akses terhadap informasi lowongan pekerjaan serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan sehingga peluang mendapatkan pekerjaan baru menjadi lebih besar.
Besaran manfaat uang tunai
Manfaat utama JKP berupa uang tunai yang diberikan maksimal selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK.
Besaran manfaat dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan ketentuan:
* Sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan sesuai ketentuan pemerintah.
* Pembayaran dilakukan setiap bulan selama peserta masih memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Jika pekerja telah memperoleh pekerjaan baru sebelum masa manfaat berakhir, maka pembayaran manfaat JKP akan dihentikan.
Perlu diketahui, program JKP berbeda dengan pesangon. Pesangon merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan JKP merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang memberikan bantuan sementara setelah pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan penjelasan di atas, para pekerja yang terkena PHK tetap dapat menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dari perusahaan apabila memenuhi ketentuan, sekaligus mengajukan manfaat JKP apabila seluruh persyaratan kepesertaan telah dipenuhi.
(dis/fik)