Benarkah Wartawan Punya Dana Pensiun dari Dewan Pers? Ini Penjelasannya
Banyak masyarakat yang mengira wartawan memiliki dana pensiun khusus dari Dewan Pers setelah memasuki masa pensiun. Anggapan tersebut kerap muncul karena Dewan Pers dikenal sebagai lembaga yang membina kehidupan pers di Indonesia. Namun, benarkah wartawan memperoleh dana pensiun dari Dewan Pers?
Jawabannya adalah tidak. Hingga saat ini, Dewan Pers tidak memiliki program dana pensiun atau santunan pensiun yang diberikan kepada wartawan maupun pekerja perusahaan pers. Fungsi Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, melakukan verifikasi perusahaan pers, serta menyelesaikan pengaduan terkait pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lantas, dari mana wartawan memperoleh dana pensiun?
Sama seperti pekerja swasta lainnya, wartawan memperoleh manfaat pensiun melalui program yang diikutsertakan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Program tersebut meliputi Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, beberapa perusahaan media juga memberikan manfaat tambahan melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Agar berhak menerima manfaat Jaminan Pensiun, wartawan harus didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan dan iurannya dibayarkan secara rutin. Peserta juga harus memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan serta telah mencapai usia pensiun sesuai ketentuan pemerintah untuk memperoleh manfaat pensiun bulanan.
Sementara itu, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan sesuai syarat yang berlaku, seperti ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah berhenti bekerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, manfaat pensiun berbeda dengan pesangon. Pesangon merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan Jaminan Pensiun berasal dari program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kabar bahwa wartawan memperoleh dana pensiun dari Dewan Pers adalah informasi yang keliru. Wartawan tetap mendapatkan perlindungan hari tua dan pensiun melalui skema yang berlaku bagi pekerja swasta, selama perusahaan mendaftarkan mereka sebagai peserta dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun program pensiun tambahan yang disediakan perusahaan.
(dis/fik)