Advertisement

Cara Hitung Uang Cuti yang Belum Diambil Saat Kena PHK, Apakah Semua Karyawan Dapat?

InsertLive | Insertlive
Ilustrasi pengangguran cari kerja resign phk pecat
Cara Hitung Uang Cuti yang Belum Diambil Saat Kena PHK, Apakah Semua Karyawan Dapat?/Foto: Freepik
Jakarta -

Selain uang pesangon, masih banyak pekerja yang bertanya apakah sisa cuti tahunan yang belum digunakan dapat diuangkan saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jawabannya tidak selalu sama. Hak atas uang pengganti cuti bergantung pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di tempat bekerja.

Maka, pekerja perlu memahami kapan sisa cuti dapat diuangkan dan bagaimana cara menghitungnya.

Apakah Sisa Cuti Bisa Diuangkan?

Advertisement

Pada dasarnya, pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh uang penggantian hak (UPH) apabila masih memiliki hak yang belum diterima. Salah satunya adalah sisa cuti tahunan yang belum diambil, apabila hak tersebut memang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Artinya, tidak semua pekerja otomatis menerima uang pengganti cuti. Jika perusahaan mengatur bahwa sisa cuti yang belum digunakan dapat diuangkan saat hubungan kerja berakhir, maka pekerja berhak menerimanya.

Cara Menghitung Uang Cuti

Tidak ada rumus khusus dalam UU Cipta Kerja yang menetapkan nominal uang pengganti cuti. Namun, praktik yang umum digunakan perusahaan mengacu pada nilai upah harian.

Untuk karyawan dengan sistem 6 hari kerja, upah harian biasanya dihitung dengan rumus:

Upah bulanan ÷ 25

Sedangkan untuk sistem 5 hari kerja, rumus yang umum digunakan adalah:

Upah bulanan ÷ 21

Setelah memperoleh nilai upah harian, hasilnya dikalikan dengan jumlah sisa cuti yang masih menjadi hak pekerja.

Contoh Perhitungan

Misalnya seorang pekerja memiliki:

* Gaji bulanan: Rp6.000.000
* Sistem kerja: 5 hari kerja
* Sisa cuti: 8 hari

Maka perhitungannya:

* Upah harian = Rp6.000.000 ÷ 21 = sekitar Rp285.714
* Uang pengganti cuti = Rp285.714 × 8 hari = sekitar Rp2.285.712

Nominal tersebut merupakan ilustrasi. Perhitungan di masing-masing perusahaan dapat berbeda apabila terdapat ketentuan lain dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Hak Lain yang Diterima Saat PHK

Selain uang pengganti cuti, pekerja yang terkena PHK juga dapat memperoleh beberapa hak lain sesuai alasan PHK, antara lain:

* Uang pesangon.
* Uang penghargaan masa kerja (UPMK).
* Uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan.
* Gaji yang masih menjadi hak pekerja.
* Hak lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Besaran hak tersebut bergantung pada masa kerja, alasan PHK, serta ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Jangan Ragu Meminta Rincian Perhitungan

Sebelum menandatangani dokumen PHK, pekerja sebaiknya meminta rincian seluruh hak yang akan diterima, termasuk pesangon, UPMK, uang pengganti cuti jika memang menjadi hak, dan komponen pembayaran lainnya.

Dengan memahami cara menghitung uang cuti dan hak-hak saat PHK, pekerja dapat memastikan kompensasi yang diterima telah sesuai dengan ketentuan hukum maupun aturan yang berlaku di perusahaan.

(dis/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement