Advertisement

Resign Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya

Insertlive | Insertlive
Ilustrasi pengangguran cari kerja resign phk pecat
Resign Sebelum Lebaran Dapat THR atau Tidak? Ini Penjelasannya/Foto: Freepik
Jakarta -

Memutuskan resign atau hengkang dari tempat kerja menjadi hak dan pilihan masing-masing orang. Namun, ada kalanya banyak pekerja bingung untuk menentukan waktu yang tepat untuk resign, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan pembagian THR atau Tunjangan Hari Raya.

Lantas, bagaimana dari sisi hukum soal resign sebelum Lebaran dan hak THR bagi pekerja yang resign? Simak penjelasannya berikut.

Bagi pekerja yang ingin menentukan resign sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba nyaatanya tetap bisa mendapat hak untuk THR. Hal itu tertuang dalam aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 di Pasal 7, tertera bahwa pekerja atau buruh yang kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR keagamaan.

"Bagi kalian yang statusnya karyawan tetap atau PKWTT dan resign 30 hari sebelum Lebaran, itu kalian tetap berhak dapat THR," kata Rubian Ariviani, kreator konten yang berprofesi sebagai lawyer dalam kontennya 'Klinik Hukum Rubi'.

Advertisement

"Jadi, kalau misalnya H-sebulan kalian ngajuin resign sebelum hari raya itu tetap dapat THR bahkan 30 hari itu efektifnya kalian di PHK," sambungnya.

Berbeda dengan status THR bagi karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu yang resign sebelum Lebaran. Masih dalam aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 di Pasal 7, aturan THR bagi PKWT tertuang dalam ayat 3.

"Karyawan PKWT itu berhak atas THR kalau perjanjiannya masih berjalan saat Hari Raya Keagamaan. Biasanya kan THR turunnya H-7 ya amannya ya kontraknya berakhir pas hari raya supaya THR-nya tetap cair gitu," pungkasnya.

(dis/fik)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement