Advertisement

MUI Sentil Cara DKI Musnahkan Ikan Sapu-Sapu: Menimbulkan Penderitaan

InsertLive | Insertlive
Petugas gabungan turun langsung ke aliran kali di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (17/4/2026), untuk melakukan penangkapan ikan sapu-sapu sekaligus membersihkan sampah dan sedimen yang mencemari perairan.
MUI Sentil Cara DKI Musnahkan Ikan Sapu-Sapu: Menimbulkan Penderitaan/Foto: Muhammad Reevanza/detikfoto
Jakarta -

Cara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan ikan sapu-sapu di sejumlah wilayah perairan Jakarta menjadi sorotan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski dinilai mendukung tujuan penyelamatan ekosistem, MUI dinilai memberikan catatan merah pada metode eksekusi yang dinilai menyiksa hewan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan bahwa kebijakan mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco itu harus memiliki landasan kemaslahatan yang kuat sebagai upaya nyata dalam perlindunngan lingkungan hidup dari ancaman spesies invasif yang merusak sungai atau hifz al-bi'ah.

"Itu sejalan dengan maqasid syariah, yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern," ujar Kiai Miftah

Advertisement

Kiai Miftah dalam penjelasannya mengatakan bahwa pembersihan ikan sapu-sapu sejalan dengan prinsip hifz an-nasl yakni sebuah mandat agama untuk menjaga keberlanjutan makhluk hiup.

Dengan menekan predator rakus, biodiversitas dan keseimbangan generasi ikan lokal di perairan Jakarta dianggap bisa terselamatkan.

Kiai Miftah lantas menyoroti soal metode penguburan ikan sapu-sapu yang dikubur hidup-hidup. Tindakan itu dianggap memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan dan dilarang agama.

"Cara tersebut menimbulkan penderitaan yang tak perlu," papar Kiai Miftah.

Maka itu, MUI meminta agar Pemprov DKI mencari metode pemusnahan yang lebih cepat dan minim rasa sakit untuk penyelamatan lingkungan.

(dis/dis)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement