Vape Diindikasi Mengandung Narkotika, MUI Minta BNN Lakukan Penelitian Mendalam
Belakangan publik tengah dihebohkan dengan temuan adanya indikasi penyusupan zat narkotika ke dalam produk rokok elektrik atau vape. Menanggapi permasalahan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengkaji secara komprehensif mengenai kandungan rokok elektrik atau vape.
KH Miftahul Huda selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan hasil dari kajian BNN berguna untuk dijadikan landasan dalam pengambilan kebijakan, baik dari segi perlindungan kesehatan hingga kepastian hukum agama dan negara.
"Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan vape," ujar KH Miftahul, Sekretaris Komisi Fatwa MUI dilansir dari situs resmi MUI, Jumat (10/4).
|
Baca Juga : Perbedaan Vape Pod dan Pod Geter yang Viral
|
Jika memang terbukti kandungan di dalam vape terkandung zat narkotika, Komisi Fatwa MUI dengan tegas mengatakan status hukumnya haram.
"Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua sepakat khamar itu adalah haram," tuturnya.
Maka dari itu, sebelum mengambil keputusan, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam. Serta adanya langkah regulatif yang lebih tegas dalam mengatur hukum penggunaan vape atau rokok elektrik.
"Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape," tegasnya.
Selain itu, Komisi Fatwa MUI juga meminta adanya aturan penggunaan vape atau rokok elektrik di ruang publik. Ia menilai paparan asap dari vape dapat mengganggu masyarakat luas, terkhusus perokok pasif.
"Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain," pungkasnya.
(kpr/kpr)