Advertisement

Bukan Narkotika, Ini Aturan Penggunaan Nitrous Oxide 'Gas Tawa' di Indonesia

Insertlive | Insertlive
Ilustrasi Nitrous Oxide
Bukan Narkotika, Ini Aturan Penggunaan Nitrous Oxide 'Gas Tawa' di Indonesia (Foto: dok. Frepik)
Jakarta -

Di media sosial, istilah Whip Pink dan gas tawa mendadak viral. Istilah Whip Pink merujuk pada sebuah produk kuliner yang menjual tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O), yang biasanya digunakan untuk membuat krim kocok alias whipped cream.

Kandungan gas tersebut kemudian menyita perhatian publik, nitrous oxide atau dinitrogen oksida merupakan sebuah senyawa gas yang dikenal luas dengan sebutan gas tawa (laughing gas).

Dalam bidang medis, dinitrogen oksida digunakan sebagai agen anestesi dan analgesik, terutama dalam prosedur kedokteran gigi atau operasi kecil. Sebagai pereda nyeri, senyawa ini memberikan efek rileks dan euforia pada pasien, sehingga dikenal dengan julukan gas tawa.

Sementara dalam dunia kuliner, senyawa tersebut berfungsi sebagai gas pendorong dalam tabung whipped cream untuk mengembangkan krim cair menjadi busa kaku.

Advertisement

Belakangan ini, terdapat tren penyalahgunaan gas tawa yang sering disebut whipping. Penyalahgunaan gas tawa sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia) yang memicu pusing hingga kehilangan kesadaran.

Menggunakan gas tawa di luar ketentuan medis juga dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen akibat defisiensi vitamin B12, hingga kematian mendadak jika digunakan dalam dosis tinggi.

Lalu, bagaimana status hukum nitrous oxide di Indonesia?

Hingga Januari 2026, status hukum nitrous oxide (N₂O) atau gas tawa di Indonesia belum dikategorikan sebagai narkotika maupun psikotropika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengategorikan zat ini sebagai obat keras yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dan industri.

Penggunaan senyawa ini juga diizinkan dalam industri makanan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) untuk propelan krim kocok di bawah pengawasan BPOM.

(KHS/KHS)

Komentar

!nsertlive

Advertisement