Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Karina Ranau masih berduka setelah ditinggal sang suami, Epy Kusnandar meninggal dunia pada 3 Desember 2025.
Dua bulan ditinggal suami, Karina Ranau harus melewati momen Ramadan 2026 ini hanya dengan sang putra semata wayangnya, Quentin Stanislavski Kusnandar.
Untuk menyembuhkan duka, Karina Ranau menyempatkan makan sahur di makam Epy Kusnandar bersama anak dan karyawan warung miliknya.
"Assalamualaikum Papi. Sahur Pih. Bahagianya malam ini bisa sahur bareng Papi," tulis Karina.
Sosok Epy Kusnandar juga dihadirkan di tengah keheningan makam berupa human standee.
Aksi makan sahur di makam Epy Kusnandar ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Ya Allah kak, gak gini juga kali. Saran sih kak, cukup doakan beliau saja kak, InsyaAllah damai dan tenang," komentar akun @ok***.
"Kudu ada ustaz nasihatin kaya gini gak dibenarkan juga maaf teh, banyakin ngaji sibukkan dengan aktivitas positif pengajian dll. Itu jatuhnya meratapi dan agama melarang," kata akun @ri***.
Karina Ranau menambahkan komentar untuk tidak meniru aksinya.
"Jangan ditiru ya, gak baik," tulis Karina Ranau.
Makan di Makam dalam Hukum Islam
Secara dasar, tidak ada dalil tegas yang secara spesifik mengharamkan makan di area makam.
Makan di area makam diperbolehkan dengan pembatasan adab serta etika mengunjungi makam.
Rasulullah mengingatkan untuk menjaga kehormatan kubur sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim.
"Duduk di atas kubur lebih buruk daripada duduk di atas bara api." (HR. Muslim)
Namun, menurut Kitab Bariqah Mahmudiyah Juz 5 halaman 92, makan di area makam dimakruhkan.
"Dimakruhkan makan di area kuburan dan juga tertawa. Hal ini karena tempat seperti di area kuburan merupakan tempat mengambil pelajaran dan mengingat akhirat. Sementara makan dan minum menghilangkan keduanya," tulis Abi Sa'id Muhammad Bin Mushthafa Al-Khadimi.
(dis/fik)