Ghasab dan Mencuri Sekilas Mirip, Ini Perbedaannya Menurut Islam
Islam hadir sebagai pedoman hidup yang sempurna. Dalam ajarannya, Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, bahkan hingga hal terkecil sekalipun yang kerap luput dari perhatian.
Tujuannya untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan para umat manusia.
Ajaran Islam juga mengatur tentang hak kepemilikan suatu barang atau segala sesuatu yang kita gunakan, termasuk memanfaatkan fungsinya.
Penggunaan barang atau segala sesuatu milik orang lain dengan cara yang tidak benar merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah SWT. menegaskan hal ini dalam surah Al-Baqarah ayat 188. Berikut ini firman-Nya:
َلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ
"Wa lâ ta'kulû amwâlakum bainakum bil-bâthili wa tudlû bihâ ilal-ḫukkâmi lita'kulû farîqam min amwâlin-nâsi bil-itsmi wa antum ta'lamûn"
Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Dalam konteks aturan kepemilikan suatu barang, ada istilah yang disebut sebagai ghasab. Banyak orang yang menyamakan ghasab dengan tindakan mencuri. Menurut pandangan Islam, kedua istilah tersebut sebenarnya adalah dua tindakan yang berbeda.
Perbedaan kedua tindakan tersebut terletak pada proses pengambilannya. Pencurian dilakukan secara diam-diam, sedangkan ghasab dilakukan secara terang-terangan. Namun, keduanya sama-sama tidak diketahui oleh si pemilik barang.
Tidak hanya mencuri, penggunaan barang orang lain tanpa izin pun juga termasuk tindakan ghasab.
Misalnya, saat kita memakai sandal atau sepatu orang lain tanpa izin pemiliknya, maka tindakan tersebut termasuk ghasab. Jika sandal atau sepatu tersebut rusak, pelaku ghasab wajib mengganti rugi dengan barang yang serupa atau barang yang nilainya setara.
Meski kelihatannya sepele, perbuatan tersebut tetap diharamkan dalam Islam dan dapat mendatangkan dosa besar bagi pelakunya.
Hukum ghasab itu sendiri juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim berikut ini
"Barang siapa yang melakukan kezaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq 'Alaih)"
Perbuatan ghasab harus dijauhi oleh setiap muslim karena dapat merugikan dan melanggar hak orang lain. Agar terhindar dari perbuatan ghasab, sebaiknya izin terlebih dahulu dengan sang pemilik sebelum meminjam barang serta mengembalikan barang tersebut dalam keadaan utuh.
(Astrid Riyani Atmaja/arm)