Hasil Putusan Banding Nikita Mirzani: Vonis Ditambah Jadi 6 Tahun Penjara
Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara dari dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Hari ini, Selasa (9/12), majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU dan hanya menjatuhi hukuman atas UU ITE.
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.
Nikita Mirzani juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Meski begitu, Nikita Mirzani diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam batas waktu 14 hari.
Kasus ini bermula saat Reza Gladys merasa Nikita Mirzani menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat siaran langsung di media sosial.
Reza Gladys kemudian mencari cara agar Nikita Mirzani berhenti membahas produknya di media sosial. Dalam upayanya itu, Reza mengaku diperas oleh Nikita melalui orang-orang terdekatnya.
Ia sempat mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan Nikita. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Reza merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi pada 3 Desember 2024.
(KHS/and)