Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Gugatan Rea Wiradinata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Terkait Rumah Ditolak

Insertlive | Insertlive
Senin, 20 Oct 2025 21:52 WIB
Gugatan Rea Wiradinata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Terkait Rumah Ditolak / Foto: Instagram/re_wiradinata
Jakarta, Insertlive -

Selebgram Rea Wiradinata kembali mengalami kegagalan dalam upaya hukumnya untuk menyelamatkan rumah pribadinya yang berada di Cianjur.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Rea terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.


Selain itu, Rea juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi Noverizky dan Arif, serta menegaskan kembali kegagalan Rea dalam upaya membatalkan putusan pailit yang sebelumnya telah ditetapkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan ini, Noverizky Tri Putra meminta agar Rea tidak lagi menunda proses eksekusi rumahnya di Cianjur.

Dirinya menilai langkah-langkah hukum yang ditempuh Rea selama ini hanya bentuk penguluran waktu.

"Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur," ujar Noverizky di Jakarta, Senin (20/10).

Meski begitu, Noverizky menyatakan siap menghadapi setiap upaya Rea yang dianggapnya sebagai manuver tidak masuk akal.

"Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu," ungkapnya.

Usai memenangkan perkara ini, Noverizky berencana memusatkan perhatian pada laporan pidana yang telah dilayangkannya ke Mapolres Jakarta Selatan.

"Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi sudah memanggil Rea sebagai terlapor," jelasnya.

Dirinya juga memberikan pesan tegas kepada Rea terkait kejujuran.

"Kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri. Apa yang kamu dapatkan sekarang ini adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur, yang mencoba mencurangi banyak orang," ujarnya.

Noverizky juga menyebut ada sejumlah pihak lain yang mengaku menjadi korban tindakan Rea.

"Kalau semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa numpuk karena banyak yang merasa dirugikan," tutupnya.

Kasus antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra bermula dari sengketa utang-piutang yang kemudian berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rea dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024, dan Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut pada 6 Maret 2025 setelah menolak kasasi yang diajukan Rea.

Sejak itu, aset-aset Rea termasuk rumahnya di Cianjur disita untuk dilelang. Berbagai gugatan yang diajukan Rea ke pengadilan, termasuk gugatan terbarunya ini, merupakan upaya hukum untuk membatalkan status pailit sekaligus menghalangi eksekusi aset-asetnya.

(Insertlive)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK