Ace Hardware Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat

PT Ace Hardware Tbk digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan itu diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt,Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.PSt.
Ace Hardware digugat dengan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP, pemohon meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang telah diajukan.
Kemudian penetapan PKPU Ace Hardware paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
"Menunjuk dan mengangkat saudara Turman M Panggabean, pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM sesuai dengan bukti perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus pada 4 Agustus 2020 bertindak selaku pengurus dalam rangka mengurus harta termohon PKPU dalam hal dinyatakan pailit," bunyi petitum seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.
"Atau apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatuhan," kata pemohon.
Sementara itu akan ada proses persidangan dengan agenda memberikan kesempatan kepada PT Ace Hardware untuk memberikan penjelasan.
"Untuk detail tagihan nanti disampaikan kemudian," kata Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto, seperti yang dikutip dari detikcom.
TERKAIT